Sensus Ekonomi 2026 Purbalingga Capai 69,22 Persen
- 04 Agt 2026 15:35 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purbalingga – Pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Purbalingga telah mencapai 69,22 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga mengajak masyarakat dan pelaku usaha yang belum terdata untuk menerima petugas sensus sebelum pendataan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Kepala BPS Kabupaten Purbalingga, Slamet Romelan, mengatakan Sensus Ekonomi bukan sekadar kegiatan pendataan, melainkan menjadi gambaran menyeluruh mengenai kondisi perekonomian daerah. Sensus yang dilaksanakan setiap 10 tahun tersebut dapat menunjukkan kondisi dunia usaha, perubahan tren ekonomi, hingga berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha.
"Seperti kita melakukan general medical check-up untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh, sensus ekonomi memotret kondisi perekonomian masyarakat. Dari situ kita bisa mengetahui diagnosisnya sehingga kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar tepat sasaran," kata Slamet saat Rapat Kelompok Kerja Sensus Ekonomi 2026 BPS Kabupaten Purbalingga, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, SE 2026 akan menyediakan informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital, hingga ekonomi lingkungan. Data tersebut dapat menjadi dasar pemerintah dalam merancang program pembangunan sekaligus referensi bagi dunia usaha untuk membaca peluang pasar.
Menurut Slamet, manfaat data sensus telah terlihat pada periode sebelumnya. Hasil Sensus Ekonomi 2006 yang menunjukkan 98,8 persen pelaku usaha merupakan UMKM menjadi salah satu dasar kebijakan penguatan UMKM, sedangkan Sensus Ekonomi 2016 menemukan adanya keterbatasan akses modal yang kemudian mendorong berbagai kemudahan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Harapannya, dari Sensus Ekonomi 2026 juga akan lahir kebijakan baru yang benar-benar menjawab kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat," ujarnya.
Pendataan yang berlangsung juga mulai menggambarkan perubahan pola ekonomi di Purbalingga. Salah satunya terlihat dari aktivitas perdagangan di Pasar Segamas yang menunjukkan perubahan jumlah pedagang aktif dibandingkan satu dekade sebelumnya, termasuk berkembangnya aktivitas perdagangan melalui kanal digital.
Slamet memastikan informasi yang diberikan masyarakat maupun pelaku usaha dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Statistik. Data tidak dipublikasikan berdasarkan nama maupun alamat responden, melainkan disajikan dalam bentuk agregat untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan.
"Mohon diterima dengan baik dan berikan jawaban yang jujur. Semua data dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang," katanya.
BPS Kabupaten Purbalingga juga membuka layanan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdata melalui Call Center Sensus Ekonomi 2026 di 0815-1126-2026 dan layanan WhatsApp BPS Kabupaten Purbalingga di 0851-6282-3303. Masyarakat juga dapat mendatangi Kantor BPS Kabupaten Purbalingga untuk menjadwalkan pendataan sebelum Sensus Ekonomi 2026 berakhir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....