Kejari Purwokerto Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

  • 01 Agt 2026 13:04 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melaksanakan kegiatan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sekaligus pengembalian barang bukti dalam perkara atas nama tersangka Hermawan alias Anto bin Muksim, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jumat (31/7/2026).

Penyelesaian perkara tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Surat Nomor R-679/M.3/Eoh.2/07/2026 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Atas dasar persetujuan tersebut, Penuntut Umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-2160/M.3.14/Eoh.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 dan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Purwokerto. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Purwokerto menerbitkan Penetapan Nomor 10/Pid.B.Penghentian-Penuntutan/2026/PN Pwt tanggal 29 Juli 2026 yang menyatakan sah penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Fungsional, perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyumas, penyidik Polsek Purwokerto Selatan, korban melalui perwakilan keluarga, tersangka beserta keluarga, serta para saksi yang berkaitan dengan perkara.

Perkara bermula dari dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam proses penyelesaiannya, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban menerima permohonan maaf tersebut secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan, serta sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penghentian penuntutan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum penghentian penuntutan dilakukan, Penuntut Umum telah melaksanakan seluruh tahapan penyelesaian perkara, mulai dari penelitian syarat formil dan materiil, proses perdamaian antara korban dan tersangka, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Berita Acara Pemulihan Keadaan Semula pada 14 Juli 2026, hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengesahkan penghentian penuntutan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif merupakan wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan semula, penyelesaian konflik secara damai, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban, tersangka, dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan pengembalian barang bukti sebagai bentuk pemulihan hak para pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas menyampaikan dukungan terhadap implementasi Keadilan Restoratif serta menyatakan kesiapan instansinya untuk bersinergi memberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan kepada tersangka sebagai upaya mendukung reintegrasi sosial dan peningkatan kemandirian ekonomi setelah penyelesaian perkara.

Perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas juga memberikan apresiasi terhadap penerapan mekanisme Keadilan Restoratif yang dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memulihkan hubungan sosial antarpara pihak melalui pendekatan yang humanis.

Sebagai tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Petugas Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan BPKB kepada korban melalui kuasa hukumnya, serta satu buah kaos berwarna hitam kepada tersangka sesuai amar penetapan pengadilan. Pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pemulihan hak para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Purwokerto menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial. Ke depan, mekanisme Keadilan Restoratif diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan melalui penyelesaian perkara yang cepat, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....