Cilacap Punya Cara Lindungi Anak, Ayah Tak Nafkahi Anak Paskacerai Kena Sanksi

  • 23 Jul 2026 16:57 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Memastikan terpenuhinya hak-hak anak, Pemerintah Kabupaten Cilacap terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui berbagai kebijakan yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Hal ini disampaikan Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, pada Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2026).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Cilacap Ammy Amalia usai memimpin peringatan Hari Anak Nasional yang diikuti siswa-siswi dari sejumlah sekolah di Kabupaten Cilacap. Menurutnya, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa pemerintah harus mampu menghadirkan perlindungan yang maksimal bagi seluruh anak.

Ammy mengatakan perlindungan anak tidak hanya sebatas mencegah kekerasan, tetapi juga memastikan seluruh hak dasar anak terpenuhi, mulai dari hak hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, kemudian hak untuk terbebas dari eksploitasi anak, kemudian hak untuk juga terbebas dari kekerasan ataupun aksi bullying, hingga memastikan anak tetap memperoleh nafkah dari orang tua meski terjadi perceraian.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama untuk mengawasi pemenuhan kewajiban nafkah ayah kepada anak pascaperceraian.

“Di antaranya dalam rangka perlindungan hak-hak anak, memastikan kesejahteraan anak, masa depan anak, kami juga sudah mengadakan MoU dengan Pengadilan Agama terkait dengan kewajiban nafkah ayah kandung walaupun setelah bercerai, yaitu harus tetap wajib memberi nafkah kepada anak sampai dengan usia anak umur 21 tahun atau beranjak dewasa,” ujarnya.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengintegrasikan data ayah yang mengabaikan kewajibannya ke berbagai instansi pelayanan publik.

"Data-data dari ayah yang tidak melaksanakan kewajibannya terkait nafkah kepada anak akan kita lock. Sehingga tidak bisa membuat paspor, mengurus SIM, dan berbagai layanan administrasi lainnya sampai kewajibannya kepada anak dipenuhi," kata Ammy.

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan terobosan yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan perlindungan nyata terhadap hak dan kesejahteraan anak.

"Kami ingin menghadirkan aksi nyata dalam rangka perlindungan hak-hak anak serta menjamin masa depan dan kesejahteraan anak-anak. Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain," kata Ammy.

Ammy juga menambahkan, bahwa ada satu hak anak yang kerap luput dari perhatian masyarakat, yakni hak untuk bahagia dan bermain. Padahal, hak tersebut merupakan bagian penting dari tumbuh kembang anak yang harus dijaga bersama.

"Yang hampir tidak kita sadari adalah hak anak untuk bahagia dan bermain. Itu kadang kurang diperhatikan, padahal merupakan hak asasi anak yang sangat krusial," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....