Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan

  • 22 Jul 2026 14:48 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Rulli Jaya Santika, menyambut positif perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, penguatan sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terlindungi.

Kerja sama yang ditandatangani di Jakarta pada Senin (20/7/2026) itu merupakan kelanjutan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan kepatuhan pemberi kerja. Selain memperkuat penyelesaian persoalan hukum, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemulihan tunggakan iuran sehingga cakupan perlindungan bagi pekerja terus meningkat.

"Kerja sama ini menjadi penguatan bagi kami di daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan perusahaan. Tujuan utamanya bukan sekadar penegakan aturan, tetapi memastikan hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial benar-benar terpenuhi," ujar Rulli di Cilacap.

Rulli mengatakan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap dengan Kejaksaan Negeri selama ini telah berjalan baik. Sinergi tersebut diwujudkan melalui pendampingan hukum, sosialisasi kepada badan usaha, hingga upaya mendorong perusahaan agar memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap sinergi yang semakin kuat hingga ke daerah mampu mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek, sehingga semakin banyak pekerja di Cilacap yang terlindungi dari berbagai risiko kerja maupun saat memasuki masa pensiun," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan RI atas dukungan yang selama ini diberikan dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mengelola dana amanah peserta secara profesional, prudent, dan akuntabel.

Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha sekaligus memulihkan tunggakan iuran senilai Rp495,15 miliar.

Selain itu, hingga April 2026 telah terbentuk 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Narendra Jatna menegaskan, perpanjangan kerja sama tersebut merupakan komitmen bersama untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

Melalui perpanjangan PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan RI berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan, penyelesaian tunggakan iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan guna mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....