Kejari Purwokerto Perkuat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Banyumas
- 20 Jul 2026 15:39 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Banyumas guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Pengawasan dilakukan melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) sebagai upaya mengawal program subsidi pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Intelijen, Huda Hazamal, S.H., M.H., menjelaskan Kejaksaan merupakan bagian dari KP3 yang bertugas melakukan monitoring terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi hingga memastikan penyalurannya diterima oleh pihak yang berhak. Menurutnya, Kejari Purwokerto juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait pembentukan kembali KP3 di Kabupaten Banyumas.
“Kami bagian dari Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang bertugas memonitor ketersediaan pupuk dan memastikan pupuk itu tepat sasaran,” kata Huda.
Huda menambahkan, pengawasan dilakukan karena pupuk bersubsidi merupakan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp46,9 triliun sehingga penyalurannya harus diawasi secara ketat.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Pertanian dan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Regulasi tersebut terus diperbarui agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kalau untuk Banyumas, sampai saat ini belum ada. Oleh karena itu, kita tentu memperketat pengawasan,” ujar Huda.
Hingga saat ini, Kejari Purwokerto menyebut belum menemukan kasus penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Banyumas. Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat sebagai langkah antisipasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....