Perkawinan Anak di Banyumas Menurun, FK-KKG Ingatkan Masih Ada Kasus Tersembunyi
- 18 Jul 2026 13:00 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Angka perkawinan anak di Kabupaten Banyumas menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir berdasarkan data Pengadilan Agama Purwokerto. Kondisi ini menjadi sinyal positif bahwa kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perkawinan anak mulai meningkat.
Ketua Forum Komunikasi Kesetaraan dan Keadilan Gender (FK-KKG) Banyumas, Triwuryaningsih, mengingatkan bahwa penurunan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, masih terdapat praktik manipulasi data usia anak agar memenuhi syarat menikah tanpa harus mengajukan dispensasi nikah.
"Kalau kita melihat data di Banyumas yang bersumber dari Pengadilan Agama Purwokerto, sebenarnya angkanya mengalami penurunan. Artinya, masyarakat mulai memiliki kesadaran terhadap pentingnya mencegah perkawinan anak, namun, sering kali kasus perkawinan anak tidak seluruhnya terlaporkan," ujarnya.
Menurut Triwuryaningsih, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena jumlah kasus yang tercatat belum tentu mencerminkan angka perkawinan anak yang sebenarnya. Oleh sebab itu, ia menilai upaya pencegahan harus terus diperkuat agar praktik-praktik tersebut tidak lagi terjadi.
Ia menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak bukan sekadar persoalan administrasi atau angka statistik, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
"Terlepas dari angka-angka tersebut, persoalan ini tetap menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Anak merupakan generasi penerus bangsa. Jika kita ingin mewujudkan Generasi Emas Indonesia, maka anak-anak harus dipersiapkan dengan baik," katanya.
Triwuryaningsih menjelaskan, anak yang menikah pada usia dini umumnya belum memiliki kesiapan dari sisi psikologis, sosial, maupun ekonomi. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas kehidupan keluarga yang dibangun, sekaligus berdampak pada tumbuh kembang anak yang akan lahir di kemudian hari.
Karena itu, ia menilai pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara menyeluruh melalui edukasi yang berkesinambungan kepada masyarakat, terutama kepada orang tua dan remaja. Terakhir, Triwuryaningsih berharap upaya pencegahan perkawinan anak menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat.
Karena menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak Dinas Sosial maupun lembaga perlindungan anak, tetapi juga membutuhkan keterlibatan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, media massa, hingga keluarga.
"Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar masyarakat semakin memahami dampak negatif perkawinan anak. Dengan edukasi yang terus dilakukan, kami berharap angka perkawinan anak di Banyumas dapat terus menurun sehingga mampu mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....