Halo RRI, Bulog Banyumas: Harga Beras SPHP Ikuti Ketetapan Bapanas
- 09 Jul 2026 07:28 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Tingginya harga beras di pasaran masih menjadi perhatian serius masyarakat khususnya lagi di Banyumas dan sekitarnya. Sejumlah warga berharap pemerintah dapat menghadirkan beras dengan harga yang lebih terjangkau untuk meringankan beban kebutuhan pokok sehari-hari.
Salah satu aspirasi tersebut disampaikan Martono, warga Kabupaten Purbalingga, melalui program Halo RRI Purwokerto. Ia mengusulkan agar harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Bulog dapat diturunkan hingga Rp5.000 per kilogram.
"Harga beras sekarang mahal, bagaimana kalo bulog menjadi 5rb/kg?”, ujarnya.
Oleh karena itu, untuk menanggapi usulan tersebut, Rahma Fitri dari Perum Bulog Cabang Banyumas menjelaskan bahwa Bulog tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga beras SPHP. Harga jual beras tersebut sepenuhnya mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Untuk saat ini Bulog, sesuai dengan penugasan dari Bapanas, menyalurkan beras SPHP sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.000 per kilogram. Bulog tidak dapat menetapkan harga tersendiri karena harga tersebut berasal dari ketentuan Badan Pangan Nasional," jelas Rahma dalam program Halo RRI, Rabu (8/7/2026).
Rahma juga menegaskan, Bulog hanya menjalankan penugasan pemerintah untuk mendistribusikan beras SPHP kepada masyarakat sesuai harga yang telah ditentukan. Oleh karena itu, perubahan harga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Bulog.
Meski demikian, penyaluran beras SPHP terus dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Sekaligus juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga beras komersial di pasaran.
Program SPHP menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan gejolak harga pangan, terutama ketika harga beras mengalami kenaikan akibat berbagai faktor, seperti produksi, distribusi, maupun kondisi pasar.
Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa penetapan harga beras SPHP merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), sedangkan Bulog berperan sebagai pelaksana penyaluran sesuai penugasan pemerintah. Dengan demikian, setiap perubahan harga akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. (Bila)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....