DPU Banyumas Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Sungai Kalibagor

  • 09 Jul 2026 07:27 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Dugaan pembuangan limbah kotoran ayam ke aliran Sungai Kalibagor di Desa Parakan Onje, Kabupaten Banyumas, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut nyatanya menjadi kekhawatiran masyarakat karena menimbulkan pencemaran lingkungan.

Salah satunya mengganggu fungsi sungai, serta berdampak bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Keluhan itu disampaikan oleh Eko, warga Purwokerto, melalui program Halo RRI, Rabu (8/7/2026).

Ia menyebut limbah kotoran ayam diduga dibuang ke aliran Sungai Kalibagor di wilayah RT 04/RW 05 Desa Parakan Onje sehingga menimbulkan pencemaran. "Sungai Kalibagor di Parakan Onje itu untuk pembuangan limbah kotoran ayam, menimbulkan pencemaran di RT 04/05," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa pengelolaan sungai pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga kondisi sungai di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kresnawan menegaskan bahwa pembuangan limbah peternakan ke badan sungai merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena berpotensi mencemari lingkungan dan menurunkan kualitas air.

"Itu sebenarnya sangat-sangat mencemari lingkungan dan tidak diperbolehkan. Pengelolaan sungai itu tidak hanya masalah limbah ayam, tetapi kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah dan limbah lainnya ke sungai," katanya, menjelaskan.

Menurutnya, pencemaran sungai tidak hanya berdampak terhadap kualitas lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu fungsi infrastruktur pengairan. Saat musim hujan, limbah maupun sampah yang terbawa aliran sungai berpotensi menghambat kelancaran arus air sehingga meningkatkan risiko kerusakan bangunan pengairan maupun dampak bagi masyarakat di wilayah hilir.

Pemerintah Kabupaten Banyumas, nantinya, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan lapangan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kondisi Sungai Kalibagor. Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki data mengenai kondisi fisik dan dimensi sungai, termasuk potensi kerusakan yang terjadi.

Namun, penanganan pencemaran akibat limbah juga melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup. Kresnawan berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian sungai dengan tidak membuang limbah maupun sampah ke badan air.

Menurutnya, menjaga kebersihan sungai merupakan tanggung jawab bersama demi mempertahankan fungsi sungai sebagai sumber daya air, mendukung sistem pengairan, serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.(Tika)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....