Polres Kebumen Perkuat Pencegahan Narkoba, Pelajar Jadi Sasaran Penyalahgunaan

  • 07 Jul 2026 15:18 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kebumen: Polres Kebumen mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang kini mulai menyasar kalangan pelajar. Temuan kasus pelajar yang mengonsumsi pil Yarindo hingga penyalahgunaan tanaman kecubung menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Peringatan tersebut disampaikan Wakapolres Kebumen Kompol Andre B. Winarnomo saat membuka Latihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Teknis Reserse Narkoba bagi Bhabinkamtibmas Polres Kebumen, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, upaya memerangi narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga tingkat desa.

"Masyarakat dan kepolisian harus bersinergi melawan narkoba mulai dari lingkungan terkecil di pedesaan," ujar Kompol Andre.

Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menjadi ujung tombak pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Bhabinkamtibmas kami harapkan mampu memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus menjadi ujung tombak pencegahan di masyarakat," katanya.

Dalam pelatihan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kebumen memaparkan berbagai modus dan pola penyalahgunaan narkotika yang ditemukan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya konsumsi pil Yarindo atau yang dikenal masyarakat sebagai "pil sapi" karena harganya relatif murah dan mudah diperoleh.

Di wilayah Gombong, polisi menemukan kasus pelajar yang mengonsumsi pil tersebut sebelum berangkat ke sekolah. Selain itu, penyalahgunaan tanaman kecubung juga mulai muncul di kalangan remaja.

Pada salah satu kasus di sebuah SMP di Kebumen, seorang siswa diduga diminta meminum air rebusan kecubung sebagai syarat bergabung dengan kelompok pergaulan tertentu. Dalam kasus lain, seorang anak diduga dicekoki perasan daun kecubung hingga mengalami halusinasi selama sekitar sepekan.

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkannya kepada Satresnarkoba Polres Kebumen. Data kepolisian menunjukkan tren pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kebumen terus meningkat.

Hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kebumen telah mengungkap 22 kasus dengan 29 tersangka, melampaui target pengungkapan semester pertama yang ditetapkan sebanyak 10 kasus. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 442,64 gram narkotika, 78.050 butir obat-obatan terlarang, serta 54 butir ekstasi.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Kebumen juga mendorong para penyalahguna narkotika untuk mengikuti program rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN). Hingga saat ini, tercatat dua warga Kebumen telah melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi.

Polres Kebumen juga menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Melalui peningkatan kemampuan Bhabinkamtibmas, Satresnarkoba berharap upaya edukasi, pencegahan, dan deteksi dini dapat diperkuat hingga tingkat desa sehingga penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan pelajar, dapat ditekan sedini mungkin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....