KPU Banyumas Tetapkan 1,43 Juta Pemilih pada Triwulan II 2026
- 03 Jul 2026 21:44 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terus memperbarui data pemilih di masa nontahapan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap memiliki hak pilih saat pemilu digelar.
Komitmen itu diwujudkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar Kamis (2/7/2026). Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah dan dihadiri Bawaslu, perwakilan pemerintah daerah, partai politik, serta pemantau pemilu.
Dalam pemutakhiran data selama triwulan II, KPU Banyumas mencatat sebanyak 12.827 pemilih baru, 11.055 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta melakukan perbaikan terhadap 9.204 data pemilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, jumlah daftar pemilih di Kabupaten Banyumas kini mencapai 1.435.144 orang, terdiri atas 717.537 pemilih laki-laki dan 717.607 pemilih perempuan yang tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan.
Dalam rapat pleno, sejumlah masukan juga mengemuka, termasuk terkait penambahan sekitar 1.772 data pemilih. Rofingatun menjelaskan, penambahan tersebut berasal dari pemilih pemula, pemilih pindahan, serta penyesuaian data lain yang telah melalui proses sinkronisasi.
"Bagi kami, setiap data adalah cerita kehidupan warga. Ada yang baru cukup umur, ada yang pindah karena pekerjaan, ada pula yang harus kami catat perubahannya agar haknya tetap terjaga," ujarnya.
Rofingatun mengatakan, KPU Banyumas terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih. Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap perubahan data, baik adanya pemilih yang baru berusia 17 tahun, perubahan status anggota TNI atau Polri menjadi sipil, maupun perubahan data kependudukan lainnya.
Pelaporan dapat dilakukan secara daring dengan mengisi formulir melalui tautan http://bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2026. Dokumen keputusan juga dapat diakses masyarakat melalui https://bit.ly/KptPDPBTWII2026.
KPU Banyumas berharap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dengan data yang akurat dan partisipasi masyarakat dalam memperbaruinya, hak pilih setiap warga dapat tetap terjamin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....