Pemkab Purbalingga Sampaikan Raperda APBD 2025
- 24 Jun 2026 17:56 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (23/6/2026). Penyampaian tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD sekaligus komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, penyampaian Raperda yang dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari upaya memperkuat prinsip good governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pada hari ini kami dapat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang dilampiri dengan LKPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 yang telah diaudit oleh BPK, sebagai bentuk komitmen kami untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” ujar Fahmi.
Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,131 triliun atau 101,66 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp441,53 miliar atau 101,17 persen, pendapatan transfer sebesar Rp1,676 triliun atau 101,81 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13,35 miliar atau 99,27 persen dari target.
Selain pendapatan yang melampaui target, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Tahun 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-10 yang diterima Kabupaten Purbalingga secara berturut-turut.
“Tahun ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” kata Fahmi.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan terus menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Meskipun telah mendapat opini WTP sepuluh kali berturut-turut, bukan berarti pengelolaan keuangan di Kabupaten Purbalingga sudah sempurna. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi belanja daerah Tahun 2025 tercatat sebesar Rp2,082 triliun atau 96,80 persen dari anggaran yang ditetapkan. Sementara realisasi pembiayaan netto mencapai Rp54,64 miliar sehingga APBD Tahun Anggaran 2025 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp103,77 miliar yang sebagian besar telah memiliki peruntukan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kabupaten Purbalingga. Proses pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan menuju Purbalingga yang mandiri dan sejahtera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....