DPUPR Kota Tegal Surati Sembilan Bangunan yang Belum Kantongi PBG
- 13 Jun 2026 13:46 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota tegal - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal melakukan pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan setiap bangunan yang berdiri di Kota Tegal memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perizinan yang berlaku Jum’at (12/6/2026).
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, hasil monitoring menunjukkan masih terdapat sembilan bangunan yang belum mengantongi PBG. Bangunan-bangunan tersebut berada di Kelurahan Mintaragen, Randugunting, Kalinyamat Wetan, Tegalsari, Karaton, Keturen, Kaligangsa, Debong Lor, dan Kalinyamat Kulon.
"Hari ini kita monitoring seluruh bangunan di Kota Tegal yang belum ada PBG. Hari ini kita akan menyurati, teguran pertama, bahwa kewajiban penyedia atau pemilik usaha harus segera mengurus PBG," ujar Heru.
Menurutnya, kepemilikan PBG penting untuk memastikan bangunan layak digunakan dan memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Pemeriksaan tersebut dilakukan agar bangunan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat yang beraktivitas di dalam maupun di sekitar bangunan.
Heru menegaskan, DPUPR Kota tegal akan memberikan tiga kali teguran secara bertahap kepada pemilik bangunan. Apabila hingga teguran terakhir tidak ada tindak lanjut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak diurus, sanksi tegasnya setelah teguran tiga, dua, satu, kita bisa menghentikan aktivitas. Kalau belum jadi kita penghentian aktivitas, kalau sudah jadi dan dipakai usaha, kita bisa penghentian usahanya," tegas Heru.
Melalui pengawasan tersebut, Pemerintah Kota Tegal berharap seluruh pemilik bangunan dapat segera memenuhi kewajiban perizinan sehingga bangunan yang digunakan memiliki legalitas serta standar keamanan yang memadai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....