OJK Purwokerto Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal
- 03 Jun 2026 10:41 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Terutama di tengah mencuatnya dugaan investasi ilegal yang menyeret nama mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menegaskan masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai modus investasi yang kini marak ditawarkan, baik melalui media sosial maupun secara langsung oleh individu tertentu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban dan nilai kerugian yang dilaporkan disebut terus bertambah.
“Di tengah maraknya berbagai modus penawaran investasi, masyarakat diimbau untuk terus berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak wajar,” ujar Dinavia dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Dinavia, masyarakat harus lebih cermat sebelum menempatkan dana pada suatu produk investasi. Bahkan, OJK kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis.
Prinsip Legal berarti masyarakat wajib memastikan pihak atau perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait. Sedangkan Logis mengacu pada kewajaran imbal hasil yang dijanjikan.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara tetap, dalam waktu singkat, serta tanpa risiko. Pola semacam itu dinilai kerap menjadi ciri praktik investasi ilegal yang belakangan banyak memakan korban di berbagai daerah.
Selain mengingatkan masyarakat, OJK Purwokerto memastikan layanan pengaduan konsumen tetap dibuka bagi warga yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran di sektor jasa keuangan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yakni layanan telepon 157, WhatsApp 081157157157, maupun melalui laman resmi pengaduan konsumen.
“Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dinavia.
Terkait dugaan investasi yang ditawarkan oleh mantan pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK mengungkapkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Namun hingga kini, lembaga tersebut belum menyampaikan hasil pemeriksaan secara rinci.
OJK menegaskan proses pengawasan dan penanganan masih berlangsung. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus serta berkoordinasi dengan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.
Di sisi lain, OJK menilai peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban investasi ilegal. Sebelum menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat diimbau memahami manfaat dan risiko produk, mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta memastikan keputusan investasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Kasus dugaan investasi ilegal yang kini menjadi sorotan di Purwokerto kembali menjadi pengingat bahwa kepercayaan terhadap individu tidak dapat menggantikan proses verifikasi legalitas investasi. Di tengah maraknya berbagai tawaran keuntungan instan, kehati-hatian tetap menjadi benteng perlindungan utama bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....