Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Cilacap saat Patroli
- 31 Mei 2026 21:15 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Polresta Cilacap mengamankan sebanyak 32 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli gabungan yang dilaksanakan pada Sabtu (30/5/2026) dini hari. Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah balap liar, tawuran, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering dikeluhkan warga.
Sebelum patroli dimulai, jajaran personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Mapolresta Cilacap. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cilacap Utara Iptu Mohkamad Ibnu Sahid bersama Pawas Ipda Fendi Setiadi dan Pamapta Ipda Adhi Purwito. Patroli melibatkan anggota Pleton Siaga Polresta Cilacap dan personel Polsek Cilacap Utara.
Usai apel, petugas bergerak menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul para pengendara pada malam hingga dini hari. Beberapa titik yang menjadi sasaran patroli di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Setiabudi di wilayah Cilacap.
Selain berkeliling melakukan patroli mobile, petugas juga menempatkan personel di sejumlah titik rawan melalui kegiatan strong point. Lokasi yang dipantau meliputi kawasan yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas maupun area yang sering digunakan untuk aksi balap liar.
Dalam pelaksanaannya, petugas turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menjelaskan bahwa kegiatan patroli rutin terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong dan aktivitas yang berpotensi mengarah pada balap liar. Patroli ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari," kata Galih.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 32 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan maupun komponen penting yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Galih, penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga menjadi salah satu sumber gangguan ketenangan warga karena menimbulkan suara bising yang mengganggu lingkungan sekitar.
"Polresta Cilacap akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....