BNN Banyumas Ajak Semua Pihak Lawan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu

  • 25 Mei 2026 13:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: BNN Kabupaten Banyumas terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba serta Obat-Obatan Tertentu (OOT) di wilayah Kabupaten Banyumas. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, sekolah, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala BPOM yang menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi terkait penggunaan obat-obatan tertentu di masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kegiatan yang mengusung tema “Bersama Melawan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu” tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari berbagai unsur, di antaranya pemerintah daerah, institusi pendidikan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta Perusahaan Besar Farmasi (PBF). Dalam kegiatan pemaparan materi bersama BPOM yang dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026, Kepala BNN Kabupaten Banyumas Kombes Pol. Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tertentu saat ini menjadi ancaman serius, khususnya bagi kalangan pelajar dan generasi muda.

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 106 kasus dengan 133 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas. Meski demikian, jumlah kasus mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat serta efektivitas upaya pencegahan yang dilakukan bersama.

“Adapun jumlah barang bukti terbanyak dari kasus tersebut yaitu psikotropika sebanyak 32%, disusul dengan obat daftar G sebanyak 27%. Hal ini menunjukkan permasalahan penyalahgunaan obat masih marak di wilayah Kabupaten Banyumas,” katanya.

BNN Kabupaten Banyumas juga mengungkapkan bahwa obat-obatan seperti Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam masih menjadi jenis obat yang paling banyak disalahgunakan oleh pelajar. Bahkan berdasarkan data rehabilitasi, usia pertama kali mencoba obat terlarang ditemukan mulai usia 12 tahun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan, stres dan depresi, menurunnya prestasi belajar, rusaknya hubungan keluarga dan sosial, hingga memicu tindak kriminalitas.

Sebagai bentuk komitmen dalam penanganan permasalahan tersebut, BNN Kabupaten Banyumas terus mengoptimalkan layanan rehabilitasi rawat jalan, rawat inap, serta Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Selain itu, pelaksanaan penyuluhan P4GN dan tes urine deteksi dini juga terus digencarkan di lingkungan sekolah, instansi pemerintah, dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya peran aktif masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

BNN Kabupaten Banyumas turut mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan sekitar, memilih pergaulan yang positif, berani mengatakan tidak pada narkoba, serta membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.

Melalui Program Ananda Bersinar, BNN Kabupaten Banyumas berupaya membangun generasi muda yang sehat, berkarakter, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Banyumas Bersinar atau Banyumas Bersih dari Narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....