Puluhan Driver Ojek Online Banyumas Gelar Penyampaian Aspirasi
- 20 Mei 2026 10:55 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas — Puluhan pengendara ojek online yang tergabung dalam Driver Online Banyumas Kompak (DOBRAK) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Bupati Banyumas, Rabu (20/5/2026) siang. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilakukan di 16 daerah di Indonesia bersama Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI).
Dalam aksi itu, para pengemudi mengusung empat tuntutan nasional, yakni kenaikan tarif roda dua, regulasi layanan makanan dan barang, ketentuan tarif bersih aplikasi sistem kerja (ASK), serta pembentukan Undang-Undang Transportasi Online. Selain itu, mereka juga menyuarakan tuntutan lokal berupa penghapusan opsen pajak.
Sebelum berorasi di depan Kantor Bupati Banyumas, para pengemudi melakukan pawai di sekitar jalan Purwokerto Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. .
Ketua Umum DOBRAK Banyumas, Anggoro Rino mengatakan, para driver online saat ini merasa terbebani dengan berbagai potongan dari aplikator yang dinilai memberatkan penghasilan pengemudi.
Menurutnya, selain potongan sebesar 20 persen, para pengemudi juga masih dikenakan biaya platform fee, biaya aplikasi, hingga biaya berlangganan fitur tertentu agar tetap mendapatkan pesanan.
“Kalau tidak ikut berlangganan, kami tidak dapat order. Jadi potongannya besar sekali. Yang diterima driver bisa dibilang hanya sekitar 50 persen saja,” kata Anggoro.
Ia menambahkan, tuntutan utama para driver adalah hadirnya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum yang lebih kuat dibanding regulasi yang ada saat ini.
“Harapannya dibuatkan undang-undang transportasi online karena itu regulasi tertinggi. Selama ini sudah muncul isu perpres, tapi kenyataannya belum direalisasikan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi juga menggambarkan besaran pendapatan yang diterima setelah dipotong aplikator. Dari tarif perjalanan roda dua sebesar Rp15 ribu, driver hanya menerima sekitar Rp10 ribu. Sementara untuk roda empat, pengemudi menerima sekitar Rp12 ribu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....