Modus Penipuan ABK Marak di Tegal, Kejaksaan Perketat Pencegahan

  • 06 Mei 2026 09:33 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal- Kondisi geografis Kota Tegal sebagai wilayah pesisir masih rentan terjadi kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara Ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Kota Tegal, Arin Juliyanto, S.H., M.H.

Arin mengatakan kasus PMI di wilayah Kota Tegal didominasi kasus penipuan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang dijanjikan bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural. Modus yang kerap terjadi adalah penawaran kerja di luar negeri dengan cepat dan mudah melalui perusahaan yang tidak memiliki izin resmi.

“Biasanya dijanjikan bekerja sebagai ABK di luar negeri, tetapi ternyata perusahaan tersebut ilegal dan tidak memiliki kewenangan memberangkatkan pekerja migran,” ujarnya saat diwawancarai RRI, Senin (4/5/2025).

Arin mengatakan bahwa bidang intelijen berperan sebagai mata dan telinga untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran hukum. Intelijen berfungsi sebagai penelaah informasi yang masuk, baik dari laporan masyarakat, Kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, maupun isu yang sedang viral di media sosial.

Setelah dilakukan verifikasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka laporan akan diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kalau menjanjikan berangkat dengan cepat, ekspres misalnya, terus kemudian dimintakan uang dalam jumlah yang besar. Itu patut diduga dan dicurigai pasti tidak benar, tidak resmi,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan ciri-ciri agen atau perusahaan ilegal, di antaranya menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur jelas, meminta biaya besar, tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, serta fasilitas kantor yang tidak meyakinkan atau tidak jelas keberadaannya.

Ia menekankan bahwa agen resmi biasanya mengedepankan pelatihan terlebih dahulu dan biaya yang dikeluarkan umumnya diperuntukkan bagi pengurusan dokumen resmi seperti visa kerja, paspor, dan surat izin tinggal.

Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. PMI yang berangkat secara resmi akan mendapatkan perlindungan hukum, berbeda dengan yang berangkat secara ilegal. (Manda)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....