Layanan Kantor Imigrasi Tegal Resmi Dibuka, Permudah Akses Masyarakat

  • 05 Mei 2026 18:58 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Tegal - Layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal resmi dibuka sebagai upaya mendekatkan akses pelayanan keimigrasian untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya. Peresmian layanan tersebut berlangsung di Jalan Gajah Mada No. 1, Kalisapu, Slawi, Kabupaten Tegal, pada Selasa (5/5/2026), dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tegal, jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Jawa Tengah

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Yudhistira mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menghadirkan layanan keimigrasian di Kabupaten Tegal. Menurutnya, keberadaan Kantor Imigrasi Tegal tidak hanya menghadirkan layanan, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, baik kebutuhan WNI maupun pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal atas dukungan dan kerja sama yang intensif sehingga Kantor Imigrasi Tegal dapat hadir dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arif Yudistira.

Ia menambahkan, ke depan kantor imigrasi diharapkan mampu menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih modern dan responsif. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di Indonesia.

Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyebut peresmian ini sebagai momentum penting bagi masyarakat. Kehadiran layanan imigrasi di Kabupaten Tegal dinilai akan mempermudah berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus ke luar daerah.

Selama ini, masyarakat Kabupaten Tegal harus mengakses layanan paspor ke daerah lain dengan keterbatasan waktu layanan. Dengan hadirnya kantor imigrasi di wilayah Tegal, akses layanan keimigrasian kini menjadi lebih cepat dan efisien.

“Dengan hadirnya layanan yang semakin dekat, cepat, dan profesional, masyarakat akan semakin dimudahkan dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian,” kata Ischak.

Selain mempermudah masyarakat, keberadaan kantor imigrasi juga mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Tegal. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan layanan keimigrasian, termasuk pengawasan tenaga kerja asing.

Pemerintah Kabupaten Tegal berharap Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal dapat terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan. Kehadiran kantor tersebut diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih modern dan berdampak bagi masyarakat luas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....