PT Cosmoprof di Purbalingga Sepakati Kompensasi Karyawan selesai Kontrak

  • 01 Mei 2026 14:31 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga : Sebanyak 620 karyawan PT Cosmoprof Indokarya di Purbalingga menyepakati pembayaran uang kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT) melalui Perjanjian Bersama hasil bipartite usai tuntutan dilayangkan oleh karyawan perusahaan yang diutarakan kepada Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker).

Mediator Hubungan Industrial Dinperinnaker Purbalingga, Purwanto, menyebut proses pencairan kompensasi kini tinggal menunggu transfer dana dari perusahaan. Menurutnya, uang kompensasi sudah disepakati melalui kesepakatan bipartite, namun proses transfer dana membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja.

"Namun, rencana mutasi operasional ke Banjarnegara masih menuai penolakan dari sebagian pekerja berstatus tetap (PKWTT)," katanya.

Dijelaskan Purwanto, adanya 6 karyawan tetap yang belum menyetujui pemindahan lokasi kerja ke pabrik pusat di Banjarnegara, Dinperinnaker menyarankan adanya tambahan uang transportasi untuk meringankan beban pekerja, dan usulan tersebut telah disetujui perusahaan, namun pekerja tetap enggan dipindah.

"Terkait mutasi pekerja yang dilakukan perusahaan merupakan kewenangan perusahaan, menurutnya apabila pekerja yang tidak masuk selama 5 hari berturut-turut di lokasi kerja baru dapat dianggap mengundurkan diri secara sepihak jika mutasi sudah resmi diberlakukan," tegasnya.

"PT Cosmoprof Indokarya belum melaporkan rencana penutupan perusahaan secara total, tapi mereka sudah bilang kalau pabrik di Purbalingga akan dipusatkan produksi di pabrik yang Banjarnegara," imbuhnya.

Menurutnya, perusahaan disebut masih terdampak penurunan order akibat persaingan industri bulu mata global serta dampak perang tarif dan kondisi geopolitik dan bertahap akan memusatkan produksi di Banjarnegara dan menutup produksi di Purbalingga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....