Tambang Rakyat Banyumas Perlu Legalitas dan Pengelolaan Berkelanjutan

  • 15 Apr 2026 14:00 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Keberadaan tambang rakyat di wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya menjadi perhatian serius dari sisi geologi. Pasalnya, aktivitas penambangan yang terus dilakukan tanpa manajemen yang jelas berpotensi memicu kerusakan lingkungan jangka panjang dan bencana alam jika tidak segera dilegalkan serta dikelola dengan baik.

Yogi Adi Prasetya, S.T.,MSc., Dosen Teknik Geologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menjelaskan bahwa Banyumas memiliki potensi sumber daya tambang yang beragam. Mulai dari batu andesit di lereng selatan Gunung Slamet, sirtu (pasir batu) di aliran sungai, hingga batu pasir di kawasan Gunung Tugel. Namun, ia menyoroti tajam perbedaan antara tambang legal dan ilegal yang kini beroperasi.

"Kalau ilegal artinya tidak ada izin resmi, tidak ada rencana jangka panjang mengenai luas area, dan sistemnya kurang memadai. Sedangkan yang legal, area dan izinnya jelas, termasuk penanganan pascatambangnya," ujarnya saat diwawancarai oleh RRI Purwokerto pada Rabu, (15/4/2026).

Lebih lanjut, Yogi memaparkan bahwa risiko lingkungan akibat tambang yang tidak terkelola sangatlah besar. Selain pencemaran air, tanah dan sungai, aktivitas penambangan liar pada lereng yang miring sangat rawan memicu tanah longsor.

Selain itu, pembukaan lahan yang tidak semestinya juga berisiko mendatangkan banjir serta membuat lahan kehilangan kesuburannya setelah material habis diambil.

Hal senada juga diungkapkan terkait pentingnya langkah reklamasi.

Menurutnya, meskipun material diambil secara terus-menerus, kerusakan bisa di minimalisir melalui perbaikan vegetasi atau pengurugan kembali kontur tanah agar ekosistem tetap terjaga.

"Perubahan lahan itu pasti ada, tapi ada yang namanya reklamasi tambang. Entah ditanami pohon kembali atau diperbaiki kontur tanahnya agar tidak terjadi kerusakan permanen pascatambang,"katanya.

Selain masalah teknis dan regulasi, peran edukasi kepada masyarakat penambang dinilai menjadi kunci utama. Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tidak asal mengambil batuan di lokasi yang berbahaya, seperti di kaki lereng yang curam atau area resapan air.

Terakhir, Yogi berharap pemerintah dapat memastikan teknis pelaksanaan aturan di lapangan berjalan dengan ketat. Ia menekankan bahwa legalitas bukan sekadar dokumen, melainkan upaya proteksi bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat itu sendiri.

"Masyarakat harus terus diedukasi bahwa tambang ilegal itu tidak baik. Lebih baik melalui izin resmi agar lokasi pengambilan terkontrol, tidak membuang limbah ke sungai, dan aktivitas tambang tetap bisa berjalan secara aman serta berkelanjutan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....