Peran Seksi Pidsus dalam Mengusut Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa
- 13 Apr 2026 14:11 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Peran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam mengusut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan menjadi krusial di tengah kompleksnya modus yang digunakan. Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Seksi Pidsus tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bersinergi dengan bidang lain dalam upaya pencegahan melalui pendampingan dan penyuluhan hukum, guna memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.
Onenta S. N. S., S.H., M.H.LI. selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, mengungkapkan terdapat beberapa bentuk potensi korupsi yang paling sering terjadi dalam proses pengadaan barang atau jasa yang berakibat merugikan negara. Diantarannya seperti mark-up, fiktif, dan suap.
“Terkait proses kegiatan pengadaan barang jasa itu modus operandi-nya lebih banyak ke mark-up, fiktif, seperti itu. Yaitu bisa terkait dengan suap daripada pejabatnya, daripada penyelenggara negaranya, dari pihak swasta dan juga terkait dengan adanya mark-up atau kegiatan fiktif tadi yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya saat diwawancarai RRI pada Rabu, (8/4/2026).
Peran Seksi Tindak Pidana Khusus didukung oleh Seksi Intelijen yang melakukan fungsi pengawasan seperti pendampingan dan penyuluhan hukum, serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Jika setelah melewati tahap tersebut tedapat indikasi tindak pidana korupsi, Seksi Tindak Pidana Khusus akan melakukan langkah penindakan.
Onenta menuturkan bahwa penanganan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan menghadapi tantangan berat, terutama karena kerap melibatkan pejabat-pejabat pemerintah.
Selain itu, modus operandi yang dilakukan pelaku korupsi pengadaan barang dan jasa tergolong sebagai modus kejahatan yang sulit sehingga para aparat penegak hukum harus benar-benar bisa mengungkap fakta di balik modus-modus yang dilakukan.
“Dengan adanya modus-modus seperti itu tadi harus kita buktikan kalau memang ada tindak pidana korupsi di situ, selain melibatkan pejabat penyelenggara negara yang nggak menutup kemungkinan ada intervensi dari Kepala Daerah atau pejabat-pejabat publik,” katanya.
Terakhir, Onenta menghimbau untuk para pejabat khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk senantiasa mengikuti ketentuaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyerahan pekerjaan. Ia juga menyampaikan harapannya agar wilayah Kabupaten Banyumas bersih dari tindak pidana korupsi. (Aisha)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....