Kebijakan Parkir Gratis di Banyumas: Masyarakat Senang, Jukir Perlu Penataan
- 10 Apr 2026 16:52 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Penerapan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret dan sejumlah titik ATM di wilayah Kabupaten Banyumas mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, kebijakan ini menyisakan persoalan terkait nasib para juru parkir (jukir) yang selama ini menggantungkan pendapatan di lokasi-lokasi tersebut.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Tobirin, kebijakan tersebut tidak cukup hanya berhenti pada tahap eksekusi. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan solusi lanjutan bagi juru parkir terdampak.
"Saya kira harus ada kebijakan tidak hanya eksekusi kemudian menguntungkan pihak tertentu, tetapi harus ada pascakebijakan itu yang harus dilakukan apa, terutama pada juru parkir," ujar Tobirin kepada RRI, Jumat (10/4/2026)
Ia mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas yang telah mendata dan menempatkan para jukir terdampak ke titik-titik parkir resmi lain. Menurutnya, pendekatan tersebut solutif, sekaligus menghindari munculnya persoalan sosial baru.
“Saya kira itu satu solusi yang sangat positif dan sudah dipikirkan oleh Dinhub. Sebab, yang diperlukan adalah bagaimana eks-juru parkir Indomaret tetap bisa bekerja di tempat lain, terutama yang dilegalkan pemerintah daerah,” ucap Tobirin.

Kontribusi terhadap PAD
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut Tobirin, kebijakan ini juga membawa angin segar melalui skema retribusi yang disepakati dengan pihak minimarket. Saat ini, kesepakatan minimal berada di angka Rp500 ribu per gerai setiap bulannya.
Meski angka tersebut dinilai masih kecil, Tobirin memandangnya sebagai komitmen awal yang positif dari pelaku usaha. Dengan asumsi 60 gerai Indomaret yang sudah menerapkan parkir gratis, potensi pemasukan daerah mencapai Rp30 juta per bulan.
"Ini adalah upaya meningkatkan PAD agar tidak ada potensi yang sia-sia. Walaupun target PAD parkir tahun ini sebesar Rp7 miliar dan keinginan Pak Bupati mencapai Rp20 miliar, langkah ini menjadi awal komitmen bersama yang bersifat win-win solution," ujar Tobirin.
Meningkatkan Kenyamanan Masyarakat
Dari sisi konsumen, kebijakan ini dinilai memberikan rasa aman dan nyaman. Tobirin mengungkapkan bahwa selama ini banyak warga merasa risih dengan penarikan parkir yang tidak jelas status legalitasnya, terutama saat berbelanja dalam nominal kecil.
"Kebijakan ini merespon keinginan masyarakat. Memberikan rasa nyaman saat berbelanja tanpa perlu ragu mengenai identitas atau legalitas penarik parkir di lapangan," tutupnya.
Pemerintah daerah diharapkan terus mengembangkan kerja sama serupa dengan ritel modern lainnya, seperti Alfamart, guna memperluas cakupan parkir gratis sekaligus mengoptimalkan setoran retribusi daerah.

Adapun kebijakan parkir gratis di gerai Indomaret diterapkan sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya penataan parkir dan mencegah praktik pungutan liar di wilayah Banyumas.
Selain di gerai Indomaret, kebijakan bebas parkir juga telah diberlakukan di beberapa gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Saat ini, baru ada tujuh titik ATM yang bebas parkir. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan diperluas ke titik-titik lainnya.
Kepala Seksi Perparkiran Dinhub Banyumas Fahdil Jamaluddin Nur Rozak menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dengan patroli rutin supaya kebijakan ini berjalan efektif. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor jika masih menemukan praktik penarikan parkir liar di lokasi yang telah ditetapkan bebas parkir.
“Untuk pengawasannya, kami meningkatkan intensitas patroli. Jika biasanya patroli dilaksanakan dua kali sehari, kali ini per dua atau tiga jam kami berkeliling. Laporkan saja jika masih ditarik parkir di lokasi-lokasi bebas parkir. Kami membuka hotline WhatsApp di 082260760746, dan direct message (DM) Instagram,” tutur Fadhil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....