Intelijen Kejaksaan Kawal Proyek Strategis dari Praktik Korupsi
- 09 Apr 2026 13:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berupaya mencegah potensi korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan. Langkah ini dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau panitia pengadaan, serta sosialisasi masif guna mengedukasi masyarakat untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Hal tersebut disampaikan oleh Huda H., S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto. Menurutnya, pemetaan dalam proses pengadaan barang/jasa memiliki peran vital untuk meminimalkan penyimpangan anggaran.
“Terkait pemetaan tersebut, pertama kita harus melihat posisi pengadaan barang dan jasa itu sendiri. Ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga, maupun BUMN/BUMD yang sumber dananya berasal dari keuangan negara. Prosesnya panjang, mulai dari perencanaan sampai serah terima pekerjaan (final hand over),” ujarnya saat diwawancarai oleh RRI Purwokerto pada Rabu (8/4/2026).
Huda menjelaskan beberapa indikator awal penyimpangan, seperti adanya “kongkalikong” antara vendor dengan pelaku pengadaan. Selain itu, pemberian suap agar mendapatkan pekerjaan masih menjadi ancaman serius. Hal ini dipastikan merugikan negara karena kualitas hasil pengadaan tidak akan maksimal.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kejari Purwokerto gencar melakukan pengumpulan data dan pendampingan melalui program “Pengamanan Proyek Strategis”. Disisi lain, penyuluhan hukum ke desa-desa juga terus dijalankan.
“Kami sangat aktif melakukan sosialisasi. Saat ini tim kami juga sedang melakukan penyuluhan hukum di desa-desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ucapnya.
Dalam upaya ini, pihaknya mengatakan bahwa peran masyarakat juga sangat diperlukan dalam pelaporan tindak korupsi ini, Kejari Purwokerto telah menyediakan hotline pengaduan di nomor 081 110 523 745 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Sebagai penutup, Huda mengimbau agar para pelaku pengadaan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanpa adanya intervensi atau tekanan.
“Sederhana saja, laksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika semua dijalankan sesuai aturan yang sudah sangat rigid, insyaallah semuanya akan berjalan baik dan aman,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....