Genjot Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% JKK dan JKM

  • 04 Apr 2026 07:52 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja, khususnya sektor informal. Salah satunya melalui program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan kesempatan ini. Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sekaligus menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Program ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mendorong ekonomi inklusif dan berkelanjutan, melalui peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, memberikan perlindungan menyeluruh, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Melalui program ini, pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Artinya, untuk sembilan bulan kepesertaan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600. Keringanan ini berlaku baik bagi peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri.

Meski iuran mendapatkan diskon, BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat yang diterima tetap maksimal. Peserta tetap berhak atas santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, layanan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Kemudahan akses juga menjadi perhatian. Pendaftaran dan pembayaran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Rulli Jaya Santika, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Ia menilai jaminan sosial sangat penting untuk mendukung pekerja agar tetap aman, produktif, dan sejahtera.

Menurutnya, perlindungan tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Ia pun mengimbau pekerja informal di Cilacap agar tidak melewatkan peluang ini.

“Keringanan iuran ini menjadi peluang besar bagi pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau, sehingga tidak perlu lagi bekerja tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan sosial,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....