BPJS dan Kejari Cilacap Panggil Perusahaan yang Belum Penuhi Jaminan Pensiun

  • 11 Sep 2026 11:19 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap bersama Kejaksaan Negeri Cilacap memanggil sejumlah Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan Program Jaminan Pensiun (JP). Pemanggilan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 8–10 September 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan badan usaha sekaligus memastikan pekerja mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Rulli Jaya Santika, menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya berupa pemanggilan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengklarifikasi kondisi kepesertaan masing-masing perusahaan.

“Tujuannya memberikan pemahaman kepada pemberi kerja mengenai kewajiban kepesertaan Program Jaminan Pensiun, sekaligus memastikan pekerja mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Rulli.

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan sejumlah hal terkait Program Jaminan Pensiun, mulai dari dasar hukum, kewajiban kepesertaan, manfaat program, hingga mekanisme pendaftaran pekerja.

Perusahaan juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi dan kendala yang dihadapi, terutama yang berkaitan dengan data pekerja maupun kepesertaan.

Setelah dilakukan klarifikasi, perusahaan yang hadir diminta menyampaikan komitmen tindak lanjut, termasuk rencana waktu pendaftaran serta jumlah pekerja yang akan didaftarkan. Komitmen tersebut dituangkan dalam berita acara dan akan dipantau oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk pemberi kerja yang pembayaran iuran terakhirnya sampai Agustus 2026, komitmennya melakukan pendaftaran dan pemenuhan kepesertaan pada September 2026. Sedangkan yang pembayaran iuran terakhirnya sampai September 2026, ditargetkan melakukan pemenuhan pada Oktober 2026,” ujarnya.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap akan melakukan monitoring dan verifikasi berdasarkan data kepesertaan untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.

Apabila masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi komitmennya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap dengan Kejaksaan Negeri Cilacap dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada Oktober 2024 lalu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....