KPU Banyumas Tetapkan 1,43 Juta Pemilih pada Triwulan I 2026

  • 02 Apr 2026 21:21 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini dihadiri Bawaslu Banyumas, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik peserta pemilu, serta pemantau pemilu.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 20, yang mengharuskan KPU untuk terus memperbarui dan memelihara data pemilih dengan mengacu pada data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, data pemilih bersifat dinamis dan terus berubah seiring berbagai faktor, seperti adanya pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, perpindahan domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan.

“Kami berkomitmen memastikan data pemilih tetap valid dan akurat dengan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan pencocokan data secara langsung di lapangan,” ujar Rofingatun.

Rapat pleno kemudian dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banyumas, Yasum Surya Mentari. Pada Triwulan I Tahun 2026, tercatat sebanyak 12.911 pemilih baru, 10.273 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 9.252 data pemilih yang diperbaiki.

Surya menegaskan, proses pemutakhiran ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas data pemilih, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.

“Setiap masukan dari masyarakat kami terbuka dan dapat disampaikan melalui sarana yang tersedia untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas yang tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa mencapai 1.433.372 orang, terdiri atas 716.687 laki-laki dan 716.685 perempuan.

Hasil pleno ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026.

KPU Banyumas juga menyediakan layanan pelaporan bagi masyarakat, termasuk terkait pemilih pindah domisili, pemilih pemula, perubahan data kependudukan, pemilih meninggal dunia, maupun perubahan status menjadi anggota TNI/Polri. Form lapor ini dapat diakses melalui link bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....