Wacana Pembatasan Media Sosial Anak, Langkah Realistis Pemerintah

  • 11 Mar 2026 15:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: Wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dinilai sebagai langkah yang realistis untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital. Dosen Komunikasi Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Edi Santoso, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap berbagai dampak negatif yang telah banyak ditemukan.

Menurut Edi, media sosial saat ini telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak usia sekolah dasar dan menengah. Kondisi ini membuat berbagai dampak penggunaan media sosial juga ikut menyasar kelompok usia tersebut.

Sejumlah negara seperti Australia, Italia, Inggris, dan Norwegia juga telah lebih dulu menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Meski demikian, Edi menilai efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal implementasi.

Menurutnya, verifikasi usia pengguna media sosial masih mudah dimanipulasi. Hal itu biasanya dilakukan dengan memasukkan usia yang tidak sesuai, menggunakan VPN, atau memanfaatkan akun milik orang dewasa.

“Secara implementasi saya tidak terlalu yakin akan mudah dijalankan. Namun sebagai semangat moral untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak, kebijakan ini tetap langkah yang baik,” jelasnya, Rabu (11/03/26).

Edi menekankan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Dukungan dari keluarga dan masyarakat juga dinilai sangat diperlukan.

Ia menilai orang tua memiliki peran paling penting dalam mengawasi penggunaan gawai dan media sosial oleh anak. Tanpa pendampingan, anak berpotensi terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....