Pemkot Tegal Perkuat Sektor Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat Melalui Perda

  • 06 Mar 2026 11:01 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal: Upaya perkuat sektor ekonomi daerah sekaligus meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Tegal melalui kebijakan regulasi daerah. Salah satunya dengan ditetapkannya dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar pada Kamis, (5/3/2026).

Penetapan kedua perda tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor ekonomi dan perlindungan kesehatan publik.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tegal serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan kedua peraturan daerah tersebut. Ia menilai kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tegal yang telah memberikan dukungan, masukan dan saran sehingga kedua Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujar Dedy Yon.

Dedy Yon menambahkan, keberadaan Perda tentang BPR Bank Bahari diharapkan mampu memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Melalui penguatan kelembagaan dan regulasi yang jelas, bank daerah diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih optimal bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Sementara itu, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Aturan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah Kota Tegal dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga.

“Peraturan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” jelas Dedy Yon.

Dengan ditetapkannya dua peraturan daerah tersebut, Pemerintah Kota Tegal berharap kebijakan yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara optimal. Selain memperkuat sektor ekonomi daerah melalui BPR Bank Bahari, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....