Tiga Orang Diduga Pemain Judi Sabung Ayam Ditemukan Meninggal Tenggelam

  • 03 Mar 2026 22:47 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Polres Tegal Kota menerima informasi penemuan mayat di kawasan Pantai Larangan, Kabupaten Tegal yang diduga berkaitan dengan peristiwa dugaan perjudian sabung ayam yang dilakukan di Jalan Timor Timur RT 06 RW 10, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur. Hingga Selasa, (3/3/2026), total terdapat tiga orang dinyatakan meninggal dunia yang diduga melarikan diri dengan menyeberangi sungai saat petugas datang ke lokasi perjudian tersebut.

Korban pertama diketahui berinisial MA, warga Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang ditemukan pada Senin, (2/3/2026) dalam kondisi tersangkut jaring nelayan di wilayah pantai larangan. Sehari kemudian, hari Selasa (3/3/2026), dua korban lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat tenggelam berinisial S, warga Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dan KS, warga Panggung, Kota Tegal, yang sebelumnya dilaporkan hilang dan diduga ikut terjun ke sungai saat kejadian.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa proses penanganan dan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh. Pihaknya juga menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mendukung kelancaran proses tersebut.

“Saat ini proses penanganan dan pendalaman masih berlanjut, dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa ini dapat ditangani dengan profesional dan transparan,” ujar AKBP Heru.

Lebih lanjut, Kapolres Tegal Kota menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial masyarakat. Ia memastikan setiap langkah penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai prosedur.

“Kami dari Polres Tegal Kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, karena merusak tatanan sosial masyarakat. Dan dalam setiap tindakan, kami tetap mengedepankan cara-cara humanis dan prosedural,” tegas AKBP Heru.

Polres Tegal Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dalam situasi apapun. Masyarakat diminta tetap tenang dan kooperatif saat berlangsung kegiatan penertiban, karena aparat kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara humanis dan sesuai prosedur di wilayah hukum Tegal Kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....