Peran Kejaksaan Negeri Cilacap dalam Kenakalan Remaja

  • 24 Feb 2026 12:49 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Menjamurnya isu kenakalan remaja tengah menjadi hal yang hangat diperbincangkan masyarakat akhir-akhir ini. Orang tua dan masyarakat diharapkan ikut andil dalam menurunkan angka kenakalan remaja.

Hendrikus Naibaho, S.H., Penelaah Penuntutan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Cilacap, mengungkapkan kasus kenakalan remaja yang paling sering terjadi melibatkan siswa SMP dan SMA. Jenis kenakalan remaja tersebut beragam, siswa SMP biasanya sering terlibat tawuran, sedangkan siswa SMA biasanya terlibat dalam kekerasan fisik akibat hubungan suami-istri tanpa ikatan pernikahan.

“Jika dia tidak ikut dalam suatu komunitas atau geng, dia akan dikatakan cemen atau dirundung seperti itu. Jadi mau nggak mau anak itu harus mengikuti tawuran lalu ketagihan efeknya,” ujar Hendrik saat diwawancarai RRI pada Senin, (23/2/2026).

Kenakalan remaja pada anak hanya dapat diproses hukum jika anak berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 14 tahun. Pidana dalam peradilan anak usia tersebut antara lain seperti pidana bersyarat, pidana pembebasan, pidana pengawasan, pelatihan kerja, hingga tingkatan yang paling tinggi, yaitu pidana penjara.

Dalam menangani kasus kenakalan remaja, Kejaksaan Negeri juga bekerja sama dengan Dinas Sosial yang berfokus kepada psikologi anak. Terlebih dalam kasus tindak pidana seperti kekerasan fisik ataupun persetubuhan atau pencabulan.

“Kalau dari kita hanya melakukan pengawasan terhadap si anak bagaimana dia ditangani secara perkara pidana. Kalau anak korban kita sudah serahkan ke Dinas Sosial-nya,” kata Hendrik.

Di samping itu, Kejaksaan Negeri memiliki peranan penting dalam melakukan pencegahan hingga penanganan kasus kenakalan remaja, khususnya dalam hal fungsi intelijen. Di bidang intelijen ini, Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan penyuluhan hukum seperti edukasi lewat program Jaksa Masuk Sekolah, utamanya mengenai isu kenakalan-kenakalan remaja.

Dalam isu kenakalan remaja ini, anak korban diharapkan dapat melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kejaksaan Negeri Cilacap menghimbau agar korban tidak takut karena sudah pasti dilindungi hukum Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....