Jelang Purnatugas, 176 ASN Banyumas Terima SK Pensiun
- 18 Feb 2026 19:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Sebanyak 176 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyumas yang segera memasuki masa purnatgas menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pada Rabu (18/2/2026) di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Kepala BKPSDM Banyumas, Eko Prijanto, menjelaskan bahwa dari total 176 ASN tersebut, sebanyak 66 orang memasuki pensiun per 1 April, kemudian 55 orang per 1 Mei, dan 55 orang lainnya per 1 Juni. Seluruh usulan pensiun itu telah diajukan dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua sudah diusulkan ke BKN dan telah mendapatkan persetujuan teknis,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sadewo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dharma bhakti, dedikasi, serta loyalitas para ASN selama menjalankan tugas. Menurutnya, para pegawai yang purnatugas telah berperan dalam membangun birokrasi yang profesional, bersih, partisipatif, dan inovatif, sekaligus mendorong kemajuan daerah.
“Bapak dan Ibu telah memberi warna, melengkapi, serta berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang semakin baik dan membawa Kabupaten Banyumas semakin maju seperti saat ini,” kata Sadewo.
Ia menambahkan, penerimaan SK pensiun menjadi penanda bahwa para ASN telah menuntaskan masa pengabdian puluhan tahun kepada negara dengan baik. Setelah itu, pengabdian dapat dilanjutkan dalam bentuk lain di tengah masyarakat.
“Kini saatnya kembali ke masyarakat dengan bentuk pengabdian yang berbeda,” ucapnya.
Sadewo juga mengingatkan bahwa masa pensiun kerap menghadirkan perubahan, mulai dari hilangnya rutinitas kerja, penurunan pendapatan, hingga tidak lagi memegang kewenangan.
Meski begitu, ia memandang masa pensiun sebagai fase baru yang bisa diisi dengan berbagai aktivitas positif, seperti berkumpul bersama keluarga, berwirausaha, mengembangkan hobi, kegiatan sosial, keagamaan, maupun aktivitas lainnya.
Karena itu, ia menegaskan agar masa pensiun tidak disikapi dengan rasa lesu atau kehilangan semangat, termasuk menghindari post power syndrome, sebab setiap ASN pada waktunya akan memasuki fase tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa SK pensiun patut disyukuri dan disambut dengan semangat baru. Pasalnya, tidak semua ASN dapat mencapai masa pensiun dengan lancar karena berbagai kemungkinan kendala.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun SK pensiun telah diterima, para ASN tetap wajib menjalankan tugas kedinasan seperti biasa hingga tanggal efektif pensiun sesuai TMT yang telah ditetapkan.
“Walaupun SK sudah diterima, bukan berarti langsung berhenti bekerja. Tetap masuk dan melaksanakan tugas sampai batas TMT pensiun,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....