Tanggapi Keluhan, Pemprov Jateng Siapkan Diskon Pajak Kendaraan
- 18 Feb 2026 09:42 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purbalingga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan relaksasi atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait besaran pajak yang dibayarkan tahun ini. Kebijakan tersebut masih dalam tahap perumusan dan ditargetkan berlaku hingga akhir 2026, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Kepala UPPD Samsat Purbalingga Abdul Aziz mengatakan, wacana relaksasi ini disusun sebagai langkah penyesuaian setelah berbagai masukan dari wajib pajak. Skema keringanan tengah dibahas di tingkat provinsi dan diarahkan menjadi program resmi.
Menurutnya, sejumlah unsur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menyiapkan opsi teknis pelaksanaan. Hasil kajian tersebut akan diajukan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan sebelum diterapkan ke masyarakat.
"Pemerintah tidak tinggal diam. Pak Sekda dan Plt Kepala Bapenda Jateng sudah merumuskan beberapa opsi yang Insya Allah akan disampaikan ke Pak Gubernur. Tinggal menunggu saja, mudah-mudahan ada 'hadiah' atau program relaksasi yang bagus kembali untuk masyarakat di tahun 2026 ini," kata Abdul Aziz kepada RRI.
Sebelumnya dilaporkan bahwa sejumlah warga mengeluhkan tagihan pajak mereka lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Keluhan tersebut ramai beredar di media sosial hingga muncul seruan stop bayar pajak di Jawa Tengah.
Menurut Abdul Aziz, persepsi kenaikan yang dirasakan masyarakat disebabkan karena berakhirnya masa relaksasi (diskon) tahun lalu dan pemberlakuan opsen (pungutan tambahan pajak) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Aziz menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemprov Jateng memberikan banyak stimulus berupa keringanan pajak sebesar 13,94 persen pada periode Januari-Maret, kemudian diikuti program pemutihan dari April hingga Juni 2025. Setelah periode insentif berakhir, perhitungan pajak kembali normal, sehingga nominal yang dibayar terasa lebih tinggi.
“Jadi sebenarnya tahun 2026 ini Pemprov Jateng tidak ada program kenaikan pajak. Namun memang, kalau masyarakat membandingkan antara pajak 2025 dengan 2026 yang sudah normal, ada kenaikan, karena tahun 2025-nya dapat diskon,” ucap Abdul Aziz. (FR).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....