Kanwil Kemenkum Jateng Gandeng UIN Saizu Sosialisasikan Undang-undang
- 11 Feb 2026 14:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggandeng Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar Rabu (11/2) dan diikuti akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Purwokerto.
Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu, Prof. Dr. H. Supani, M.A., menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara kampus dan Kanwil Kemenkum Jateng.
“Selaku tuan rumah, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kesediaan Kanwil untuk berkolaborasi dengan UIN Saizu. Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat, terutama bagi para kolega yang bersinggungan dengan persoalan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Supani menegaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP perlu dipahami secara menyeluruh agar dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, kesadaran hukum berawal dari pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Kalau undang-undang tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat, maka akan sulit direalisasikan. Kesadaran hukum menjadi salah satu pilar penegakan hukum, dan kesadaran hukum itu dimulai dari pemahaman akan hukum,” tegasnya.
Sambutan tertulis Kepala Kanwil Kemenkum Jateng yang dibacakan Penyuluh Hukum Ahli Madya Toto Kuncoro menyebutkan, KUHP nasional menjadi tonggak pembaruan hukum pidana, menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial. Sementara KUHAP 2025 hadir sebagai pedoman baru penegakan hukum pidana yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Dalam pemaparan materi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nurchalimah menjelaskan arah baru hukum pidana Indonesia, termasuk pengakuan living law, pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun, serta alternatif pidana seperti pengawasan dan kerja sosial. Ia juga menyoroti struktur baru KUHP yang kini terdiri atas dua buku dengan 632 pasal.
Narasumber kedua, Dr. Vivi Ariyanti, S.H., M.Hum., memaparkan pembaruan dalam KUHAP 2025, seperti penguatan restorative justice, perluasan objek praperadilan, dan pengakuan alat bukti elektronik. Regulasi ini diharapkan memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan terpidana.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait implementasi aturan baru tersebut. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap kalangan akademisi dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat serta mendukung penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....