Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Hongkong Kasus Narkotika

  • 29 Jan 2026 15:50 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melaksanakan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal HongKong. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman pidana selama 15 tahun.

Deportasi dilakukan pada Kamis (29/1/2026) melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780 menuju Hong Kong.

Proses deportasi berlangsung sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku dan dilakukan dengan pengawalan petugas. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan Warga Negara Asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” ujarnya.

WNA asal HongKong tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 3 September 2014.

Yang mana bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

Setelah menyelesaikan seluruh masa hukuman, yang bersangkutan langsung dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya. Selain itu, Kantor Imigrasi juga menjatuhkan sanksi pencekalan seumur hidup, sehingga WNA tersebut tidak diperkenankan untuk kembali masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....