Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pasutri Pengedar Narkoba

  • 28 Jan 2026 10:32 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas. Petugas mengamankan sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26).

Penangkapan terhadap BM dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di depan sebuah warung bubur yang berada di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan lakban hitam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja, serta narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja dan narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram," jelasnya Rabu ( 28/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, BM mengaku menjalankan peredaran narkotika menggunakan sistem “web”, yakni dengan meletakkan paket sabu di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengecekan lokasi dan berhasil menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil konsumen.

Lebih lanjut, MHK diketahui memiliki peran sebagai operator yang berada di rumah. Melalui telepon genggam, MHK mengirimkan titik lokasi peletakan narkotika kepada para pembeli.

“Dalam peredaran ini, MHK berperan sebagai operator yang standby dirumah. MHK, melalui telepon genggam mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat 0,80 gram, pil diduga ekstasi seberat 0,65 gram, dan ganja seberat 1,26 gram telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Polresta Banyumas menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....