Rutan Banyumas Perketat Pengawasan Lewat Pemusnahan Barang Penggeledahan

  • 26 Jan 2026 15:31 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar WBP. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Program 15 Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sekaligus upaya nyata mewujudkan rutan yang bebas dari HALINAR (handphone, pungutan liar, dan narkoba).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh jajaran pengamanan Rutan Kelas IIB Banyumas. Seluruh proses penggeledahan dilaksanakan secara humanis dan profesional, dengan berpedoman pada SOP yang berlaku.

Tujuannya adalah untuk mencegah masuk serta peredaran barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar secara terbuka dan transparan, serta disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, para pejabat struktural, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, petugas pengamanan, hingga perwakilan WBP.

Barang bukti hasil penggeledahan dimusnahkan dengan metode yang aman dan sesuai ketentuan sebagai bentuk akuntabilitas serta komitmen penegakan aturan tanpa toleransi. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Banyumas, Ronitua Tambunan, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif bagi warga binaan.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib yang berlaku. Dengan dukungan semua pihak, kami ingin menciptakan rutan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujarnya.

Dari sisi warga binaan, kegiatan ini dinilai memberikan kepastian aturan serta rasa aman. Salah satu WBP, berinisial R (32), yang turut menyaksikan pemusnahan menyampaikan harapannya agar langkah tegas tersebut mampu menciptakan suasana rutan yang lebih kondusif.

“Kami berharap dengan adanya penggeledahan dan pemusnahan ini, rutan bisa lebih aman dan nyaman. Aturan jadi jelas, tidak ada lagi barang-barang yang bisa menimbulkan masalah, sehingga kami bisa fokus menjalani pembinaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam membangun budaya tertib dan berintegritas di lingkungan pemasyarakatan. Anggi Febiakto menyampaikan bahwa Rutan Kelas IIB Banyumas akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme dan integritas petugas, serta mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menumbuhkan kesadaran bersama, baik petugas maupun warga binaan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ini juga selaras dengan pelaksanaan Program 15 Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan rutan yang bebas dari Halinar,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Banyumas berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin warga binaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Komitmen menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari HALINAR akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi pemasyarakatan yang berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....