Ulama dan Baznas Cilacap Bahas Nishab Zakat Emas

  • 24 Jan 2026 13:57 WIB
  •  Purwokerto

RRI.co.id, Cilacap – Kenaikan harga emas yang terus terjadi belakangan ini membawa dampak signifikan, tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga pada aspek ibadah umat Islam, khususnya terkait penetapan nishab zakat emas dan daam tamathu’.

Menyikapi kondisi tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cilacap menginisiasi forum pembahasan bersama para pemangku kebijakan dan ulama, guna mencari titik terang serta solusi yang tepat dan berlandaskan syariat.

BAZNAS Kabupaten Cilacap mengundang Pemerintah Kabupaten Cilacap, Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, serta Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Cilacap. Selain itu, forum ini juga menghadirkan para kyai dan ulama dari tiga lembaga keagamaan, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cilacap, Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MT PDM) Kabupaten Cilacap, serta Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cilacap. Sebanyak lima ulama dari ketiga lembaga tersebut terlibat langsung dalam pembahasan yang difokuskan pada implikasi naiknya harga emas terhadap nishab zakat emas dan dam tamathu’.

Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cilacap, H. Hamidan Majdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 BAZNAS yang mengusung tema “Zakat Menguatkan Indonesia”.

“Forum ini juga menjadi upaya BAZNAS untuk memperoleh pencerahan dan pandangan keilmuan dari para ulama terkait persoalan yang saat ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Menurutnya, tingginya harga emas saat ini, terutama jika dikaitkan dengan nishab zakat emas sebesar 85 gram emas murni, berpotensi menimbulkan berbagai perubahan dalam praktik pengelolaan zakat. Apalagi jika acuan yang digunakan adalah harga emas murni atau emas ANTAM, maka akan muncul tantangan baru yang tidak mudah dihadapi dalam gerakan zakat di daerah.

“Kondisi ini menuntut adanya pemikiran dan solusi yang matang. BAZNAS Kabupaten Cilacap sangat membutuhkan pencerahan dari para kyai dan ulama agar kami dapat menentukan langkah yang tepat dalam menyikapi perubahan tersebut,” kata Hamidan.

Ia juga menyinggung adanya wacana ke depan terkait pengelolaan dam tamathu’ jamaah haji yang direncanakan akan diserahkan kepada BAZNAS. Oleh karena itu, BAZNAS Cilacap menegaskan pentingnya memastikan pengelolaan zakat dan dana keagamaan tetap berada dalam koridor tiga prinsip utama, yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Literasi dan pandangan dari ketiga lembaga fatwa ini sangat kami harapkan, agar gerakan Zakat, Infak, dan Sedekah di Cilacap tetap stabil, istiqamah, serta mampu memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Dengan begitu, semangat Zakat Menguatkan Indonesia dapat terus terwujud, sekaligus mendorong tercapainya Cilacap Bercahaya dan Maju Besar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cilacap, Drs. KH. Nasrulloh Muhcson, MH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif BAZNAS Kabupaten Cilacap yang telah menggelar forum Bahtsul Masail ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya strategis untuk menghadirkan kepastian dan kenyamanan, baik bagi pengelola zakat maupun masyarakat.

Melalui pembahasan yang mendalam dan melibatkan berbagai unsur ulama, diharapkan dapat lahir rumusan solusi yang komprehensif, sehingga BAZNAS sebagai lembaga pengelola ZIS mampu menjalankan amanah dengan aman, nyaman, dan sesuai tuntunan syariat, di tengah dinamika perubahan ekonomi akibat naiknya harga emas.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....