PP Tunas: Upaya Nyata Lindungi Anak di Ruang Digital

  • 06 Apr 2026 08:00 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Saat ini, orang dewasa atau pun anak-anak tidak hanya tumbuh di dunia nyata, tetapi juga dalam ruang digital. Namun, tidak hanya sebagai peluang besar untuk belajar, bermain, dan bersosialisasi, ruang digital juga menghadirkan tantangan besar, di antaranya, yaitu ciber bulliying dan paparan konten negatif.

Upaya pemerintah dalam hal ini, yaitu PP Nomor 17 Tahun 2025 atau biasa dikenal PP Tunas, sebagai langkah besar dari pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ciber bullying, eksploitasi data, dan konten negatif.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Komunikasi Publik dan Media kembali menggelar Forum Diskusi Publik yang bekerja sama dengan Komisi I DPR RI untuk membedah PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak dalam ranah digital dengan tema “PP Tunas, Ruang Digital Anak Aman dan Sehat”.

Digelar melalui zoom meeting dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, ST, MM – Rektor Universitas Sains Indonesia, Trinovi Khairani Sitorus, B.A – Anggota Komisi I DPR RI, dan Surotul Ilmiyah, SKM, MM, PhD – Pegiat Literasi Digital.

Trinovi menuturkan bahwa PP Tunas menjadi langkah maju dan bentuk komitmen nyata dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kebijakan ini merupakan langkah maju dan bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Pendekatan seperti ini, safety by design, penguatan kontrol orang tua serta perlindungan data anak adalah hal yang sangat relevan dengan tantangan digital,” jelasnya.

Dalam hal ini, Endah, Dosen Universitas Sains Indonesia menyampaikan bahwa terdapat tiga hal yang dapat diupayakan dalam melindungi anak dalam ruang digital melalui PP Tunas ini. Pertama, yaitu menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak. Kemudian, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Menurutnya, aturan itulah yang mendesak untuk dilakukan. ”Jadi kalau ada keluhan, kalau ada laporan, maka remediasi itu diperlukan. Kemudian sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun, ya. Bayangkan kalau ada 100%, 50%-nya itu adalah anak-anak yang belum layak memiliki akun media sosial, yang belum layak mengakses konten-konten digital berbahaya sehingga aturan ini menjadi mendesak untuk dilakukan,” jelasnya.

Dengan demikian, PP Tunas menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital dari berbagai ancaman. Dengan tingginya jumlah pengguna internet anak, aturan ini menjadi sangat mendesak untuk diterapkan. (Helmalia)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....