Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Pencurian oleh Kerabat Korban

  • 14 Jul 2026 16:40 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Polsek Kalibagor, Polresta Banyumas, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang anggota keluarga terhadap kerabatnya sendiri. Seorang pria berinisial HPP (21), warga Kecamatan Kalibagor, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Korban berinisial MD (24) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga berupa perhiasan, uang tunai, serta dua unit telepon seluler dengan total kerugian materiil sekitar Rp5.820.000.

Kejadian bermula pada 8 Juni 2026 saat korban hendak memeriksa perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar. Korban mendapati kotak penyimpanan perhiasan telah kosong, sementara kotak penyimpanan uang di dalam lemari juga telah hilang.

Dua hari berselang, korban kembali menyadari dua unit telepon seluler miliknya yang sebelumnya disimpan di atas lemari sudah tidak berada di tempat semula. Setelah menanyakan kepada penghuni rumah dan tidak memperoleh informasi mengenai keberadaan barang-barang tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH., S.I.K., M.H., mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk menjalankan aksinya. "Pelaku diduga menggunakan sebuah obeng untuk membuka pintu lemari tempat korban menyimpan barang-barang berharga, kemudian mengambil perhiasan, uang, serta telepon seluler tanpa seizin pemiliknya untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, empat surat perhiasan yang berkaitan dengan barang yang hilang, satu buah obeng bergagang merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, serta satu dus kemasan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan subsider Pasal 481 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolresta menegaskan penyidik masih terus melengkapi proses hukum guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. "Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi perkara dan melengkapi alat bukti yang diperlukan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga di lingkungan tempat tinggal, sekalipun berada di dalam rumah sendiri. Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....