Sinkronisasi Perencanaan dan Anggaran lewat Arsitektur Digital

  • 06 Okt 2026 09:49 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Transformasi digital pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan aplikasi atau pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Perencanaan dan penganggaran belanja TIK juga perlu disusun secara terarah agar sesuai dengan kebutuhan organisasi, mendukung proses bisnis, serta tidak menimbulkan pembangunan sistem yang tumpang tindih.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Peran Arsitektur Pemerintah Digital dalam Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Belanja TIK. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleg Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Transformasi Digital Pemerintah. Kegiatan ini turut menghadirkan Auliana Rahma Hafizah sebagai narasumber, pada Senin (5/10/2026).

Dalam pemaparannya, Auliana menjelaskan bahwa arsitektur pemerintah digital merupakan kerangka dasar yang menggambarkan keterpaduan layanan digital pemerintah. Di dalamnya terdapat berbagai komponen yang saling berhubungan, mulai dari proses bisnis, layanan, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, hingga keamanan.

“Arsitektur pemerintah digital itu adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan keterpaduan layanan digital pemerintah, jadi mulai dari proses bisnis, layanan, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, dan juga keamanan untuk mendukung satu ekosistem pemerintah digital,” jelas Auliana.

Menurutnya, setiap komponen dalam arsitektur pemerintah digital tidak dapat berdiri sendiri. Proses bisnis akan melahirkan layanan, layanan membutuhkan serta menghasilkan data, kemudian dapat didukung oleh aplikasi dan infrastruktur tertentu. Seluruhnya juga harus memperhatikan aspek keamanan dalam penerapannya.

Arsitektur pemerintah digital juga memiliki tingkatan, mulai dari arsitektur makro di tingkat nasional, hingga arsitektur meso yang mencakup layanan digital pemerintah lintas instansi, hingga arsitektur mikro yang disusun oleh masing-masing instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Arsitektur mikro menjadi bagian yang secara langsug disusun oleh instansi sesuai dengan kebutuhan organisasinya. Dalam penyusunannya, seluruh unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu terlibat karena masing-masing memiliki pemahaman terhadap proses bisnis yang dijalankan.

Auliana menekankan bahwa penyusunan arsitektur pemerintah digital bukan hanya menjadi tugas satu unit tertentu. Koordinator tetap diperlukan, tetapi seluruh OPD dan unit kerja perlu berkolaborasi agar arsitektur yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi instansi secara utuh.

Dalam arsitektur pemerintah digital, instansi perlu menggambarkan kondisi yang berjalan saat itu atau as is. Setelah itu, instansi dapat mengidentifikasi berbagai kesenjangan atau gap yang ditemukan dan menentukan kondisi yang ingin dicapai atau to be.

Sebagai contoh, apabila suatu proses bisnis masih dilakukan secara manual, instansi dapat mengidentifikasi kebutuhan integrasi aplikasi untuk membuat proses pengambilan data menjadi lebih mudah dan cepat. Masalah yang ditemukan kemudian dituangkan dalam gap analysis, sedangkan langkah untuk mengatasinya menjadi bagian dari peta rencana.

Dengan demikian, peta rencana menjadi panduan mengenai kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai arsitektur target. Peta tersebut juga menjadi bagian dari arsitektur pemerintah digital sehingga instansi tidak hanya mengetahui kondisi saat ini, tetapi juga memiliki arah pengembangan ke depan.

Auliana menjelaskan bahwa arsitektur pemerintah digital kemudian memiliki keterkaitan erat dengan proses perencanaan dan penganggaran belanja TIK. Setiap kebutuhan teknologi seharusnya dapat ditelusuri kembali pada kebutuhan organisasi dan proses bisnis yang ingin didukung.

“Jangan sampai di lingkup instansi pusat maupun pemerintah daerah ini kita, ‘Oh, kita bikin dulu nih aplikasi A’, tapi baru kita tracking, ‘Oh, ini akan mendukung proses bisnis yang mana ya.’ Jangan sampai seperti itu,” tegasnya.

Menurut Auliana, pendekatan tersebut diperlukan agar pengadaan teknologi tidak dilakukan hanya berdasarkan keinginan atau tren. Kebutuhan harus diidentifikasi terlebih dahulu, kemudian dipetakan dengan proses bisnis, layanan, data, aplikasi, infrastruktur, dan keamanan yang berkaitan.

Hal yang sama berlaku dalam pengadaan infrastruktur. Instansi perlu mengetahui aplikasi atau layanan apa yang membutuhkan infrastruktur tertentu sebelum melakukan pengadaan. Dengan cara tersebut, belanja TIK dapat benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang telah direncanakan.

Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran juga diarahkan untuk mencegah terjadinya belanja TIK yang redundan. Aplikasi atau layanan yang sebenarnya sudah tersedia dan dapat digunakan bersama tidak perlu kembali dibangun oleh instansi lain.

Semangat yang ingin dibangun adalah keterpaduan, baik di lingkungan internal pemerintah maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pertukaran dan pemanfaatan data secara berdama dapat mengurangi kebutuhan untuk melakukan pengumpulan data secara manual ataupun membangun aplikasi serupa secara berulang.

Auliana mencontohkan pemanfaatan data kependudukan dari Dukcapil sebagai salah satu bentuk pertukaran data yang dapat digunakan bersama. Dengan adanya keterpaduan, instansi tidak perlu membangun sistem masing-masing untuk kebutuhan yang sebenarnya sudah dapat dipenuhi melalui layanan yang tersedia.

“Jadi karena kita di sini semangatnya adalah mendukung keterpaduan. Jadi tidak silo-silo lagi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh belanja TIK harus tergambar secara detaol dalam arsitektur pemerintah digital. Komponen yang perlu dipetakan adalah belanja yang berkaitan dengan proses bisnis, layanan, data, aplikasi, teknologi, dan keamanan.

Untuk infrastruktur, misalnya, tidak hanya server yang dapat dicantumkan. Perangkat yang digunakan untuk mendukung operasional aplikasi juga dapat dimasukkan, ternasuk peranfkat keras seperti komputer. Namun, pencatatannya dapat dibuat secara umum, misalnya berdasarkan OPD, tanpa harus mencantumkan setiap peringkat satu per satu.

Melalui sinkronisasi tersebut, arsitektur pemerintah digital diharapkan dapat membantu instansi memastikan bahwa setiap kegiatan dan belanja TIK memiliki alasan serta tujuan yang jelas.

Tahapannya dimulai dari identifikasi proses bisnis dan layanan, pemetaan data dan aplikasi, analisis kesenjangan, hingga penyusunan kegiatan untuk mencapai kondisi yang ditargetkan. Kegiatan tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah digital.

Auliana menegaskan bahwa arsitektur pemerintah digital bukan sekadar dokumen administratif. Arsitektur menjadi alat untuk menginventarisasi, menganalisis, sekaligus memberikan dasar bagi setiap kegiatan yang berkaitan dengan belanja TIK.

“Arsitektur pemerintah digital memang dapat digunakan untuk menginventarisasi, menganalisis, dan juga menjustifikasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan belanja TIK,” ungkapnya.

Dengan pendekatan tersebut, belanja teknologi diharapkan tidak lagi bersifat implusif, tetapi benar-benar mendukung kebutuhan utama instansi. Perencanaan yang selaras juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi dan menghindari pembangunan aplikasi maupun infrastruktur yang tumpang tindih.

Pada akhirnya, sinkronisasi antara arsitektur pemerintah digital dengan perencanaan dan penganggaran menjadi langkah penting untuk memastikan transformasi digital pemerintah berjalan sesuai kebutuhan. Teknologi tidak lagi ditempatkan sebagai tujuan, melainkan sebagai sarana untuk mendukung proses bisnis, meningkatkan layanan, serta membangun ekosistem pemerintah digital yang lebih terpadu. (Tiara Chelse)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....