Pahami Syarat dan Prosedur Pensiun Dini bagi PNS
- 03 Okt 2026 08:41 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto – Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki kesempatan untuk mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) sebelum mencapaoi batas usia pensiun apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengajuan tersebut juga dapat disertai dengan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dijelaskan Cynthia dalam sebuah tayangan edukasi Badan Kepegawaian Negeri (BKN) yang membahas mengenai persyaratan dan prosedur pemberhentian atas permintaan sendiri atau yang umum disebut sebagai pensiun dini.
Dalam tayangan yang diunggah pada Kamis (1/10/2026) tersebut, seorang PNS berusia 55 tahun dengan masa kerja 29 tahun menanyakan apakah dirinya dapat mengajukan pensiun dini sekaligus memperoleh hak pensiun. Berdasarkan penjelasan yang diberikan, usia dan masa kerja tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri dengan mendapatkan hak pensiun.
“Sesuai regulasi, untuk usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, Ibu sudah bisa mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri dengan mendapatkan hak pensiun sesuai dengan regulasi,” jelas Cynthia.
Kekuatan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai. Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa salah satu persayaratan pemberhentian atas permintaan sendiri adalah telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
Selain memenuhi persyaratan usia dan masa kerja, PNS yang ingin mengajukan APS (Atas Permintaan Sendiri) juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumem tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2018.
Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi antara lain Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir. Pemohon juga perlu melampirkan dokumen kepegawaian, seperti SK CPNS, SK Kenaikan Pegawai (SKP) selama satu tahun terakhir.
Selain dokumentasi tersebut, PNS juga harus menyertakan surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS. Surat tersebut berasal dari PNS yang bersangkutan dan dilengkapi dengan surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pengajuan APS dilakukan melalui unit kerja yang menangani urusan kepegawaian di instansi masing-masing. Dengan demikian, PNS tidak mengajukan pemberhentian secara langsung tanpa melalui mekanisme administrasi di instansinya.
“Setelah semua dokumen lengkap, silakan mengajukan APS ke unit kerja yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing,” jelas narasumber.
Selanjutnya, unit kerja kepegawaian akan mengunggah dokumen yang telah disiapkan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk diusulkan dalam proses pertimbangan teknis pemberhentian.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pengajuan APS melibatkan beberapa tahapan administrative, mulai dari pemenuhan persyaratan oleh PNS, pengajuan melalui unit kepegawaian, hingga proses pengusulan melalui sistem informasi kepegawaian.
Hal penting lainnya yang perlu dipahami adalah pengajuan APS tidak secara otomatis berarti pemohonan tersebut pasti disetujui. Berdasarkan penjelasan dalam tayangan BKN, keputusan terhadap pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri berada pada PKK instansi masing-masing. Artinya, meskipun seorang PNS telah memenuhi persayaratan usia, masa kerja, dan kelengkapan dokumen, keputusan akhir tetap mengikuti proses dan pertimbangan dari instansi terkait.
“Perlu diketahui APS ini dapat disetujui, ditunda, ataupun ditolak tegantung keputusan dari PKK instansi masing-masing.”
Dengan demikian, PNS yang berencana mengajukan pensiun dini perlu memahami terlebih dahulu persyaratan yang ber;aki serta memastikan seluruh dokumen administrasi telah dipersiapkan. Pengajuan juga perlu dilakukan melalui unit kepegawaian instansi agar proses dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (Tiara Chelsea)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....