Transformasi Digital dan Kebijakan PANRB dalam Evaluasi Pemerintah Adaptif

  • 11 Agt 2026 14:10 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID Purwokerto - Dalam upaya mengakselerasi transformasi digital di lingkup instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali membahas yang bertemakan "Transformasi menuju Pemerintah Digital yang Adaptif" melalui agenda “Bisa Tanya Kebijakan PANRB” dalam kanal Live Streaming Youtube @kempanrb pada, Senin (10/8/20276).

Berfokus pendampingan instansi pemerintah dalam menjalani transformasi digital melalui evaluasi kinerja yang lebih efisien, Kementerian PANRB membantu instansi mengatasi kendala teknis, pengisian indikator penilaian, hingga masalah akun. Suatu wadah krusial kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KL/Pemda) untuk menyelaraskan pemahaman mengenai implementasi kebijakan, khususnya terkait evaluasi kinerja serta arsitektur sistem pemerintah berbasis elektronik.

Integrasi pada data menjadi kunci utama, salah satu tantangan dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan dalam penginputan dokumen perencanaan dan bukti dukung pada aplikasi evaluasi. Kementerian PANRB menegaskan meskipun rencana aksi nasional (Renaksi) dalam tahap finalisasi, instansi pusat dan daerah tetap didorong menyelaraskan substansi dokumen perencanaan strategis seperti RPJMD atau Renstra dengan semangat transformasi digital.

"Memang secara sistem ketika sudah submit itu sudah tidak bisa mengumpulkan ataupun merubah bukti dukung, tapi bukan berarti kesempatan untuk menambahkan bukti dukung itu kami tutup. Nanti bisa disusulkan ketika proses penilaian interview," ujar Arman Kurniawan selaku Tim Deputi Bidang Transformasi Digital PANRB.

Pengelolaan data dan kompetensi ASN menjadi isu sorotan utama, khususnya mengenai kompetensi digital pegawai. Melalui kolaborasi dengan BKN, pemerintah sedang memproses integrasi data capaian kompetensi digital melalui data sena dan MyASN. Hal ini dilakukan agar instansi dapat memantau secara presisi perkembangan kompetensi ASN di instansinya masing-masing.

Selain itu, terdapat penekanan bahwa untuk indikator keamanan informasi, instansi perlu menindaklanjuti hasil verifikasi dari BSSN sebagai syarat pemenuhan nilai. Kevin selaku Tim SDM Manajemen PANRB menjelaskan perkembangan integrasi data kompetensi digital ASN agar instansi dapat memantau profil kompetensi pegawai mereka secara lebih akurat.

"Untuk saat ini memang kita sudah memiliki data capaian. Data capaiannya memang saat ini baru dapat diakses oleh kami dari Kemenpan RB dan BKN. Ke depannya ini kami sedang menimbang dua opsi, baik yang pertama itu melalui data sena ataupun melalui CASN," lanjut Kevin.

Poin krusial perlu diperhatikan pada pentingnya integrasi proses bisnis yang bukan sekadar soal pengisian dokumen digital, melainkan upaya mendasar merampingkan birokrasi. Transformasi digital di lingkup pemerintah bukanlah proyek IT yang berdiri sendiri, melainkan sebuah perubahan budaya kerja yang mensyaratkan setiap unit kerja saling terhubung melalui Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga layanan publik tidak lagi tersekat-sekat dalam aplikasi terpisah namun menyatu dalam satu alur layanan yang efisien.

Evaluasi kinerja bukan sekadar pemenuhan dokumen, melainkan upaya perbaikan berkelanjutan. Terkait indikator layanan, penggunaan SKM.go.id menjadi standar mandatory untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah, dengan tetap membuka ruang bagi instansi untuk mengintegrasikan sistem internal yang sudah mapan. Hal ini mencerminkan komitmen KemenPANRB untuk mendampingi instansi melalui forum digital dan hotline, guna memastikan tantangan implementasi di lapangan dapat dicari solusinya secara kolaboratif. (Fattah Zakaria)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....