PANRB Jelaskan Fleksibilitas Kerja ASN Utamakan Kinerja dan Akuntabilitas
- 08 Agt 2026 12:55 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID Purwokerto - Fleksibilitas kerja dipahami sebagai pola kerja yang memungkinkan ASN melaksanakan tugas secara lebih fleksibel, khususnya aspek lokasi dan waktu kerja, dengan tetap berorientasi pencapaian target kinerja. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali membahas kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel melalui agenda “Bisa Tanya Kebijakan PANRB” dalam kanal Live Streaming Youtube @kempanrb pada, Jumat (7/8/20276).
Bertemakan "Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah", diskusi ini membahas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel. Penerapannya diarahkan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga pelaksanaan pekerjaan menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi.
Fleksibilitas kerja itu bukan hak, melainkan kebijakan organisasi di mana penerapannya itu diberikan berdasarkan pertimbangan secara objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi," ujar Nanik Wulandari selaku Analis Kebijakan pada Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana di Kementerian PANRB.
Penerapannya diberikan berdasarkan pertimbangan dan kesiapan masing-masing instansi serta karakteristik pekerjaan yang dilakukan. Artinya, tidak semua ASN secara otomatis dapat menentukan sendiri kapan dan di mana mereka bekerja. Instansi memiliki kewenangan untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas dengan kebutuhan tugas, kondisi organisasi, serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana disampaikan Nanik Wulandari:
"Tujuan dari fleksibilitas kerja di sini dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai aparatur sipil negara," pungkasnya.
Hal ini tetap harus memperhatikan tanggung jawab dan akuntabilitas, memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan dan mencapai target, meskipun lokasi atau waktu kerjanya dapat dibuat lebih fleksibel. Ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari kehadiran secara fisik, tetapi juga dari hasil pekerjaan yang diberikan, bukan mengurangi tanggung jawab, tetapi memberikan cara kerja lebih adaptif selama target dan kewajiban kedinasan tetap terpenuhi.
Selain tanggung jawab dan akuntabilitas, penerapan fleksibilitas kerja juga harus tetap memperhatikan etika dan peraturan perundang-undangan. ASN tetap dituntut mematuhi kode etik serta kode perilaku yang berlaku. Kebijakan fleksibilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kedisiplinan ataupun mengurangi kualitas pelayanan publik, namun tetap selalu diimbangi dengan profesionalisme.
Tujuan dari penerapan ini, untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup ASN. Sistem kerja yang lebih fleksibel diharapkan dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih efektif sekaligus mendukung ASN dalam menjalankan tugasnya. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus disertai dengan sistem penilaian kinerja yang terukur agar organisasi dapat mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai target.
"Fleksibilitas kerja tidak berarti kelonggaran disiplin. Fokus utamanya bukan pada 'di mana' atau 'kapan' ASN bekerja, melainkan pada apa yang dihasilkan oleh ASN untuk negara dan masyarakat," lanjut Nanik Wulandari.
Menurutnya fokus utama fleksibilitas tentang bagaimana pekerjaan dilaksanakan secara efektif dan menghasilkan manfaat bagi negara serta masyarakat. Namun, penerapannya harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, dan sesuai dengan aturan. Hal ini bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan cara kerja lebih adaptif tetap mempertahankan tanggung jawab, akuntabilitas, etika, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat. (Fattah Zakaria)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....