Rancangan Aturan Baru Kinerja ASN Fokus pada Penilaian Objektif

  • 05 Agt 2026 10:22 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan perubahan terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Rancangan perubahan tersebut dipaparkan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Selasa (4/8/2026), sebagai upaya memperkuat sistem penilaian kinerja ASN agar lebih objektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Dalam paparannya, Anissa Fadqa Urfi Madani (Analis Kebijakan Kementerian PANRB) sebagai pemateri menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi berbagai tantangan implementasi pengelolaan kinerja ASN. Tantangan tersebut meliputi belum optimalnya cascading kinerja, dialog kinerja yang belum terstruktur, kesulitan menyusun indikator kinerja individu (IKI), hingga tingginya subjektivitas dalam proses evaluasi pegawai.

Anissa menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak menyasar seluruh siklus pengelolaan kinerja, melainkan difokuskan pada evaluasi kinerja dan tindak lanjut hasil evaluasi.

"Yang kita sempurnakan dalam regulasi rancangan perubahan ini hanya di bagian evaluasi kinerja dan juga sedikit di bagian tindak lanjut evaluasi kinerja. Kalau untuk perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, dan pembinaan kinerja, kami rasa perlu penguatan pada saat implementasi," ujarnya.

Salah satu perubahan utama ialah sistem penilaian yang semula menggunakan kategori deskriptif seperti "di atas ekspektasi", "sesuai ekspektasi", dan "di bawah ekspektasi". Dalam rancangan baru, penilaian akan menggunakan rentang nilai agar pimpinan memiliki acuan yang lebih terukur dalam menilai hasil kerja dan perilaku pegawai. Predikat kinerja juga akan disesuaikan menjadi lima kategori, yakni istimewa, sangat baik, baik, cukup, dan kurang. Nilai akhir kinerja nantinya dihitung dari bobot 60 persen hasil kerja dan 40 persen perilaku kerja.

Selain itu, rancangan perubahan memperkenalkan mekanisme self-assessment atau penilaian mandiri sebagai sarana refleksi pegawai terhadap capaian kerja, hambatan, dan kebutuhan pengembangan kompetensi. Regulasi ini juga memberikan ruang bagi inovasi pegawai yang berdampak positif bagi instansi untuk meningkatkan predikat kinerja.

Pemerintah turut memperjelas ketentuan bagi pegawai dengan kondisi khusus, seperti mutasi jabatan, tugas belajar, anggota squad team, hingga pelaksana tugas (Plt/Plh). Di sisi lain, mekanisme pembinaan dan sanksi bagi ASN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja maupun pejabat penilai yang tidak melaksanakan pengelolaan kinerja juga diperkuat dalam rancangan tersebut.

Menjawab pertanyaan peserta mengenai jadwal penerbitan regulasi, Anissa berharap perubahan aturan tersebut dapat segera disahkan pada tahun ini.

"Targetnya tahun ini kita rencanakan dan semoga bisa ditetapkan tahun ini juga. Sehingga implementasinya diharapkan di tahun depan sudah dapat diimplementasikan untuk seluruh kementerian, lembaga, dan juga daerah," katanya.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, Kementerian PANRB berharap pengelolaan kinerja ASN menjadi lebih akuntabel, objektif, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui budaya kerja yang berorientasi pada kinerja dan hasil. (Fauziyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....