Pelayanan Publik Inklusif Butuh Lebih dari Sekadar Akses Fisik

  • 10 Jul 2026 08:55 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Pelayanan publik yang ramah kelompok rentan tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga perlu didukung kebijakan, sumber daya manusia, serta layanan yang mampu menjangkau kebutuhan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian PANRB, Raisa Nabilah, dalam sosialisasi pendataan penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan. Menurutnya, kelompok rentan di Indonesia, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, hingga masyarakat adat, masih memerlukan pelayanan publik yang lebih inklusif dan mudah diakses.

Raisa menjelaskan, selama ini penyelenggaraan pelayanan publik sering kali hanya berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana. Padahal, pelayanan yang inklusif juga memerlukan perubahan cara pandang, koordinasi lintas sektor, serta komitmen dari setiap instansi dalam memenuhi kebutuhan kelompok rentan.

"Sarana dan prasarana bukan satu-satunya aspek yang diperlukan untuk menciptakan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan. Ada aspek-aspek lain yang juga perlu dipenuhi," ujarnya.

Ia mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan mengacu pada lima aspek utama, yakni kebijakan dan komitmen pimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas komunikasi dan informasi, akomodasi yang layak, serta sumber daya manusia. Kelima aspek tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang aman, nyaman, dan setara bagi seluruh masyarakat.

Menurut Raisa, penyediaan layanan yang inklusif juga tidak harus selalu dimulai dengan pembangunan fasilitas yang membutuhkan biaya besar. Instansi dapat memulainya melalui langkah sederhana, seperti menyediakan petugas pendamping, menyusun prosedur pelayanan bagi kelompok rentan, maupun memastikan informasi layanan mudah dipahami oleh semua kalangan.

"Kita tidak perlu menunggu masyarakat kelompok rentan datang. Yang perlu dilakukan adalah menciptakan ekosistem pelayanan yang memang sudah inklusif sehingga ketika mereka datang, kita sudah siap memberikan pelayanan," katanya.

Ia menambahkan, pendataan yang dilakukan Kementerian PANRB bukan untuk memberikan penilaian kepada instansi, melainkan memetakan kondisi pelayanan publik yang sudah berjalan. Hasil pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan agar pelayanan publik semakin ramah bagi kelompok rentan.

Di akhir sosialisasi, Raisa mengajak seluruh instansi pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif. Menurutnya, setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan tanpa diskriminasi. (Kartika)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....