PP Tunas, Strategi dan Solusi Perlindungan Anak di Ruang Digital
- 24 Jun 2026 15:31 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Ruang digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan anak-anak modern. Namun, penggunaan teknologi juga membawa risiko dan tantangan yang harus dihadapi oleh orang tua dan anak-anak. Perlindungan anak di ruang digital memerlukan strategi dan solusi yang efektif untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementrian Komunikasi dan Digital RI sukses menggelar acara “IndonesiaGOID Menyapa - Cerdas di Dunia Maya, Bijak di Dunia Nyata.”
Agenda ini menjadi wadah penting untuk mensosialisasikan pentingnya literasi digital dan kebijakan strategis pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Acara Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber utama, H Taufiq Rauf - Ketua Tim Pengelolaan Portal Informasi Publik, Anisa Pratiwi Iskandar - Peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan/PSPK, Medio Deci Lustarini - sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi dan Eri Farid - Praktisi Tekhnologi Komunikasi Digital dan Arsitektur Ai.
PP Tunas menjadi sorotan utama, di mana Indonesia disebut sebagai negara kedua di Asia-Pasifik, setelah Australia, yang memiliki paying hukum komprehensif untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya. Medico deci Lustarini yang akrab dipanggil kak Ides, menjelaskan bahwa PP Tunas hadir untuk mengatasi fakta bahwa internet tidak dirancang untuk anak – anak, sementara 75% anak usia 7-17 tahun di Indonesia sudah mengakses dunia digital. “PP Tunas tidak mengatur anak, dia mengatur platform digital,” tegas kak Ides.
Peraturan ini mewajibkan Platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan serangkaian upaya keamanan, termasuk; Verifikasi Usia Pengguna, jadi PSE wajib mengenali usia penggunanya dan harus mengembangkan tehnologi verifikasi usia yang lebih akurat dalam waktu dua tahun. Selanjutnya, akses internet harus disertai persetujuan orang tua atau wali.
Anisa Pratiwi Iskandar atau kak ZA merinci tujuh risiko utama yang mengancam anak di ruang digital, antara lain; risiko keamanan data pribadi, konten negatif, kecanduan digital, eksploitasi sebagai konsumen, gengguan kesehatan mental dan risiko fisiologis.
Para narasumber menekankan bahwa PP Tunas berfungsi sebagai tindakan atau respons , sementara peran orang tua, sekolah dan komunitas adalah untuk membangun kesadaran dan literasi dgital yang tinggi.
H. Taufiq Rauf menyampaikan permohonan maaf dari Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Bu Vivi Alaida Yahya, seraya mendorong komunitas, khusunya komunitas informasi masyarakat (KIM), Untuk tidak diam dalam menghadapi kejahatan digital.
Eri Farid mendemontrasikan bagaimana teknologi AI dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung sosialisasi kebijakan publik dan Pendidikan. Ia menegaskan bahwa AI, meskipun canggih tapi hanyalah sebuah alat. Ia juga mengingatkan tentang bahaya jejak digital dan pentingnya berhati – hati saat mengunggah konten. “sekali anda mengunggah, tidak akan pernah terhapus,” tambahnya
Harapannya seluruh elemen masyarakat, dari orang tua, pelajar hingga Komunitas Informasi Masyarakat, dapat berkolaborasi mewujudkan ruang digital yang sehat dan aman, sejalam dengan slogan Cerdas di Dunia Nyata, Bijak di Dunia Maya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....