Dua Pria di Jeruklegi Ditangkap Polresta Cilacap, Sabu Disimpan di Bungkus Rokok

  • 08 Jul 2026 08:12 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial DI (31) dan DP (31) yang diduga berperan sebagai pengguna sekaligus perantara dalam peredaran sabu.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,24 gram yang ditemukan tersembunyi di dalam bungkus rokok, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Cilacap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Jeruklegi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan saat diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat sekaligus wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

"Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram," ujar Ipda Galih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah seorang tersangka mengaku memperoleh sabu melalui seorang perantara yang membeli barang tersebut dari pemasok lain dengan harga Rp550 ribu.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik," kata Ipda Galih.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Ipda Galih menegaskan Polresta Cilacap akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....