Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
- 02 Jul 2026 15:32 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan istri korban sebagai salah satu tersangka.
Korban berinisial EMS (67) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian dan ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Menurutnya, masing-masing pelaku memiliki peran dalam menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana,” kata Kapolresta Banyumas, saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (1/7/2026).
Selain IF yang merupakan istri korban, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yakni AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29). Ketiga tersangka diketahui berasal dari wilayah Banten dan diduga berperan sebagai eksekutor serta membantu pelaksanaan aksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut bermula dari hubungan antara tersangka IF dengan AR yang berkenalan melalui media sosial TikTok sejak Agustus 2025. Kedekatan keduanya kemudian berkembang hingga muncul rencana untuk menghabisi korban.
Kapolresta Banyumas menjelaskan, motif utama pembunuhan diduga karena tersangka IF ingin menguasai harta milik korban serta menikah dengan AR. Tersangka juga diduga menjanjikan imbalan sebesar Rp250 juta kepada para pelaku lainnya.
“Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan, korban diduga dihabisi dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan dijerat menggunakan kabel listrik hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada 28 Juni 2026.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polresta Banyumas juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....