Mahasiswi di Banjarnegara Jadi Korban Jambret, Tersangka Berhasil Ditangkap
- 30 Jun 2026 16:05 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banjarnegara - Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penjambretan yang mengakibatkan seorang mahasiswi terluka parah setelah terjatuh dari sepeda motor. Pelaku berinisial RDA (20), warga Desa Kendaga, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap sepekan setelah kejadian.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.55 WIB di Jalan Raya Timur Wanadadi, Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu.
Korban, Niluh Hansabilla (23), seorang mahasiswi asal Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi, saat itu baru pulang dari Kafe Saujana menuju rumahnya.
"Di tengah perjalanan, tas korban ditarik oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor hingga korban terjatuh," kata Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, lokasi kejadian berada di ruas jalan menurun yang jauh dari permukiman warga dan minim penerangan sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka pada dahi, hidung, bibir, satu gigi atas lepas, satu gigi patah, luka lecet pada kedua lengan dan lutut, serta cedera pada jari kaki.
Selain mengalami luka, korban juga kehilangan tas berisi dua telepon genggam, yakni iPhone 11 Pro 64 GB berwarna silver senilai sekitar Rp 3,5 juta dan Redmi Note senilai sekitar Rp 700.000. Di dalam tas juga terdapat dompet berisi KTP, SIM C, kartu BPJS, kartu ATM BCA, buku tabungan, serta uang tunai sekitar Rp 300.000.
"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 4,5 juta. Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas 2 Wanadadi untuk mendapatkan perawatan," ujar Ori.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RDA yang kemudian ditangkap pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat bekerja di sebuah proyek perumahan di wilayah Sokanandi.
"Tersangka diamankan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Salah satu barang bukti juga masih dikuasai pelaku dan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa motif pelaku melakukan penjambretan karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakannya.
"Pelaku berniat menguasai barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," kata dia.
Polisi juga menemukan fakta bahwa sekitar dua tahun lalu tersangka diduga pernah melakukan aksi serupa dengan menyasar perempuan. Namun, saat itu korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, RDA dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, terutama ketika melintas di jalan yang sepi dan minim penerangan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada. Jika memungkinkan, jangan bepergian sendirian pada malam hari untuk mengurangi risiko menjadi korban tindak kejahatan," ujar Ori. (jkw)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....