Pria Asal Cilongok Ditangkap Polisi usai Curi HP Tamu Hotel
- 30 Jun 2026 15:49 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Jajaran Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Purwokerto Selatan. Seorang pria berinisial AASP (35), warga Kecamatan Cilongok, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri barang milik tamu hotel yang sedang tertidur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Korban berinisial MM (42), warga Kesugihan, Kabupaten Cilacap, diketahui sedang menginap dan tertidur setelah sebelumnya menggunakan telepon genggamnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke kamar korban yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengambil satu unit handphone dan dompet berisi uang tunai,” ujar Kapolresta.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan seorang pria masuk ke kamar korban pada dini hari dan membawa barang-barang berharga milik korban.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam merek Oppo dan uang tunai. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Oppo serta uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp9,7 juta,” kata Petrus.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta bukti gadai telepon genggam milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan tetap.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan pintu kamar atau rumah dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kejahatan,” ucapnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di lokasi lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 277 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....